KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker

- Jumat, 27 Februari 2026 | 01:00 WIB
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker

JAKARTA – Dugaan permintaan uang terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Kali ini, KPK memperdalam penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan yang dilakukan Kamis (26/2/2026) itu bertujuan mengungkap pengetahuan para saksi soal permintaan dan penerimaan uang dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Pemeriksaan hari ini soal pengetahuan saksi terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait penerbitan Sertifikat K3,” jelas Budi.

Ada empat nama yang diperiksa. Mereka adalah Deka Perdanawan Rudianto dari PT Delta Indonesia Pranenggar dan Etty Wahyuni dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia. Dari internal Kemnaker, penyidik juga memeriksa Fitriana Bani Gunaharti Sub, yang pernah menjabat Koordinator II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, serta Gunawan Wibiksana, seorang P3K di kementerian itu.

Langkah ini bukan yang pertama. Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (11/12/2025), KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya adalah orang-orang yang punya jabatan strategis: Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, yakni CFH, HR, dan SMS,” ucap Budi kala itu.

Penetapan itu tentu bukan tanpa alasan. Penyidik disebut sudah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup, termasuk bukti soal aliran dana yang diduga hasil pemerasan. Guna mengamankan proses hukum, ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Nah, penyidikan jelas belum berhenti di sini. KPK menegaskan, upaya untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat, sekaligus mengurai lebih dalam aliran dana dalam kasus ini, masih akan terus dilakukan. Perkara ini masih panjang, tampaknya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar