Rapat umum pemegang saham PT Bank OCBC NISP Tbk. pada 9 April lalu akhirnya menyepakati pembagian dividen untuk tahun buku 2025. Keputusan itu kini diikuti dengan pengumuman jadwal teknisnya, yang patut dicatat oleh para investor.
Nilai yang akan dibagikan cukup signifikan. Bank OCBC NISP akan mengucurkan dividen tunai sebesar Rp45 per saham. Kalau dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1,03 triliun. Angka ini setara dengan 20,42% dari laba bersih perseroan di tahun 2025.
“Berdasarkan keputusan RUPST Bank OCBC NISP tanggal 9 April 2026, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 kepada para pemegang saham,”
Demikian pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi ke BEI, yang dikutip Minggu (12/4/2026).
Lalu, kapan waktu pastinya? Jadwalnya sudah dirilis. Periode perdagangan saham "cum dividen" alias masih dengan hak dividen, untuk pasar reguler dan negosiasi berakhir pada 17 April 2026. Sedangkan di pasar tunai, berakhir lebih lambat, yaitu 21 April 2026.
Di sisi lain, tanggal perdagangan "ex dividen" atau tanpa hak dividen dimulai lebih awal untuk pasar reguler dan negosiasi, yakni 20 April 2026. Untuk pasar tunai, baru mulai pada 22 April 2026.
Yang tak kalah penting, "recording date" atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 21 April 2026. Nah, uangnya baru akan benar-benar cair dan masuk ke rekening para pemegang saham pada 4 Mei 2026.
Jadi, intinya begini: RUPST sudah lewat, pengumuman resmi sudah keluar. Sekarang, para investor tinggal menandai tanggal-tanggal krusial di kalender mereka. Mulai dari kapan hak dividen hilang dari perdagangan saham, hingga hari H pencairan dana.
Ini menjadi bagian dari komitmen bank untuk memberikan kembali kinerjanya kepada pemegang saham. Sebuah langkah yang cukup dinanti, tentunya.
Artikel Terkait
Persiapan Waisak 2570 BE di Borobudur Kian Matang, Rangkaian Ritual Suci hingga Atraksi 570 Drone Siap Meriahkan Puncak Perayaan
WNA Korea Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Bekasi, Polisi Autopsi dan Koordinasi dengan Kedubes
Pria di Tangsel Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Tuang Bensin ke Arang saat Bakar Daging Kurban
TB Hasanuddin: Tugas TNI Bukan Berantas Begal, Itu Wewenang Polri