Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai

- Senin, 13 April 2026 | 19:55 WIB
Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai

Kasus narkoba dengan barang bukti puluhan ribu pil kembali bergulir di pengadilan. Muhammad Syafiq, pria asal Malaysia berusia 22 tahun itu, kini resmi menjadi urusan Kejaksaan Negeri Dumai, Riau. Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan dirinya beserta segudang barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap alias P-21.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, proses pelimpahan tahap kedua sudah selesai dilakukan.

Penyerahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat. Dua penyidik, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus, yang mendampingi Syafiq ke Kejaksaan. Mereka juga membawa serta barang bukti yang tak sedikit: tiga koper hitam, beberapa karung dan plastik bening, plus sampel 815 butir psikotropika yang sudah melalui uji laboratorium. Jangan lupa, satu unit ponsel, paspor, dan uang tunai senilai Rp 1,715,000 juga ikut disita.

Proses pemeriksaan lanjutan, disebutkan Eko, akan ditangani langsung oleh jaksa dari Kejagung dan Kejari Dumai di kantor mereka.

Lalu, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar?

Dari Hotel di Dumai

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar