Kasus narkoba dengan barang bukti puluhan ribu pil kembali bergulir di pengadilan. Muhammad Syafiq, pria asal Malaysia berusia 22 tahun itu, kini resmi menjadi urusan Kejaksaan Negeri Dumai, Riau. Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan dirinya beserta segudang barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap alias P-21.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, proses pelimpahan tahap kedua sudah selesai dilakukan.
Penyerahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat. Dua penyidik, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus, yang mendampingi Syafiq ke Kejaksaan. Mereka juga membawa serta barang bukti yang tak sedikit: tiga koper hitam, beberapa karung dan plastik bening, plus sampel 815 butir psikotropika yang sudah melalui uji laboratorium. Jangan lupa, satu unit ponsel, paspor, dan uang tunai senilai Rp 1,715,000 juga ikut disita.
Proses pemeriksaan lanjutan, disebutkan Eko, akan ditangani langsung oleh jaksa dari Kejagung dan Kejari Dumai di kantor mereka.
Lalu, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar?
Artikel Terkait
MK Gelar Purnabakti Hakim Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Diskusi Publik Soroti Kebebasan Sipil dan Tantangan Demokrasi di Indonesia
Bupati Tulungagung Tersangka KPK, Diduga Pakai Surat Sakti untuk Paksa Pejabat
Papan Pintar IFP Tingkatkan Antusiasme Belajar Siswa di Pati