Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (21/4) sore itu akhirnya menghasilkan keputusan penting. Para anggota dewan secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna ke-17, masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
Suasana di ruang paripurna Senayan terlihat khidmat. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, rapat juga dihadiri sejumlah pimpinan lain seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka duduk berjajar, menyimak proses pengambilan keputusan final.
Prosedurnya berjalan seperti biasa. Puan terlebih dahulu mempersilakan pimpinan Komisi III, Andreas Hugo Pareira, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Pareira lalu membacakan laporan komisinya dengan rinci, mengawali jalan menuju pengesahan.
Setelah laporan disampaikan, Puan kemudian menanyakan persetujuan seluruh fraksi yang hadir. Pertanyaannya jelas dan tegas.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Dan, dengan sekali ketukan palu, jadilah revisi UU PSDK itu disahkan. Suara palu itu menandai akhir dari proses panjang dan awal dari implementasi aturan baru yang dinanti.
Artikel Terkait
CFD Rasuna Said Kembali Digelar Mulai Minggu Besok, Dishub Siapkan 10 Rute Alternatif
Bung Karno Lahir dengan Nama Kusno, Berganti demi Kesehatan dan Keberuntungan
Serangan Udara Israel Tewaskan 10 Warga Gaza, Termasuk Komandan Hamas
Iran Kecam Serangan Militer AS di Fasilitas Radar Pesisir, Tuding Washington Langgar Gencatan Senjata