Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (21/4) sore itu akhirnya menghasilkan keputusan penting. Para anggota dewan secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna ke-17, masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
Suasana di ruang paripurna Senayan terlihat khidmat. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, rapat juga dihadiri sejumlah pimpinan lain seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka duduk berjajar, menyimak proses pengambilan keputusan final.
Prosedurnya berjalan seperti biasa. Puan terlebih dahulu mempersilakan pimpinan Komisi III, Andreas Hugo Pareira, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Pareira lalu membacakan laporan komisinya dengan rinci, mengawali jalan menuju pengesahan.
Setelah laporan disampaikan, Puan kemudian menanyakan persetujuan seluruh fraksi yang hadir. Pertanyaannya jelas dan tegas.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Dan, dengan sekali ketukan palu, jadilah revisi UU PSDK itu disahkan. Suara palu itu menandai akhir dari proses panjang dan awal dari implementasi aturan baru yang dinanti.
Artikel Terkait
Tokoh Perdamaian Malino Bela JK, Tegaskan Ceramah UGM Bukan Penistaan Agama
Ahmad Dhani Konfirmasi Rencana Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada 26 April 2026
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala