Bulan Dzulhijjah, yang merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam ajaran Islam, kembali mengingatkan umat pada dua ibadah agung: haji dan kurban. Di bulan ini, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang memiliki kemampuan ekonomi dan fisik untuk menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci serta menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan. Tradisi pengorbanan ini, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah manusia.
Ibadah kurban tercatat telah dimulai sejak generasi pertama umat manusia, yakni melalui kisah dua putra Nabi Adam, Habil dan Qabil. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 27, Allah SWT berfirman tentang persembahan kurban dari keduanya, di mana kurban Habil diterima karena dilandasi ketakwaan, sementara kurban Qabil ditolak. Peristiwa ini menjadi pelajaran mendasar bahwa esensi kurban bukan sekadar ritual, melainkan ujian keikhlasan dan ketaatan seorang hamba.
Kisah pengorbanan kemudian berlanjut pada masa Nabi Ibrahim. Dalam Surah Ash-Shaffat ayat 102, digambarkan bagaimana Nabi Ibrahim diperintahkan melalui mimpi untuk menyembelih putranya, Ismail. Dengan penuh kepasrahan, sang ayah dan anak menjalani ujian tersebut. Namun, Allah SWT menggantinya dengan seekor domba dari surga, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 107 hingga 111. Dari sini, umat Islam diajak merenung: betapa berat ujian yang dihadapi para nabi, sementara umat saat ini hanya diperintahkan berkurban dengan hewan. Jika Ibrahim dan Ismail mampu bersabar, seharusnya tidak ada alasan bagi mereka yang mampu untuk enggan berkurban.
Dalam syariat Islam, tradisi kurban para nabi dilestarikan melalui perintah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka shalatlah (Iedul Adha) kamu kemudian berqurbanlah.” Perintah ini dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad, bahwa siapa pun yang mampu namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat Iedul Adha. Hadits ini menjadi dasar perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Sementara itu, Mazhab Syafi’i menyatakan kurban sebagai sunnah mu’akkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan, bahkan termasuk dalam kategori fardhu kifayah.
Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, ibadah kurban memiliki syarat penerimaan yang ketat. Sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 37, daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya. Ketakwaan ini di antaranya diwujudkan dengan niat yang ikhlas semata-mata karena Allah, bukan untuk gengsi sosial atau tujuan duniawi. Selain itu, hewan kurban harus berasal dari harta yang halal. Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah tidak menerima sedekah dari harta haram, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud.
Aspek distribusi daging kurban juga menjadi perhatian penting. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah SWT memerintahkan agar sebagian daging kurban dimakan oleh yang berkurban, dan sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin. Tujuannya adalah menciptakan solidaritas sosial, sehingga pada hari raya Idul Adha, seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan yang sama. Tidak ada lagi perut lapar yang hanya berangan-angan tentang daging kurban.
Di sisi lain, terdapat tuntunan tentang kesempurnaan ibadah kurban. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang menjual kulit hewan kurban, maka ia dianggap tidak berkurban. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi ini menegaskan bahwa kurban harus dilakukan secara total dan optimal. Kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan upah bagi tukang sembelih atau pihak lain, karena hal itu mengurangi nilai ibadah.
Pada akhirnya, khutbah ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran umat untuk berlomba-lomba mempersembahkan kurban terbaik. Semoga Idul Adha tahun ini menjadi momen di mana semakin banyak saudara yang tersenyum bahagia menikmati hidangan daging kurban, sebagai wujud ketakwaan dan keikhlasan dalam menggapai ridha Allah SWT.
Artikel Terkait
Prabowo Kunjungi Prancis untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun, Tegaskan Hubungan Bilateral di Level Terbaik
Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu Melonjak Jadi 41 Kali Sehari, Status Siaga Dipertahankan
Prabowo dan Macron Sepakati Penguatan Kerja Sama Pertahanan hingga Energi Bersih di Paris
INDODAX Salurkan 15 Hewan Kurban untuk 584 Keluarga Terdampak Bencana di Aceh