Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengambil tindakan tegas. Kali ini, sanksi administratif dijatuhkan kepada PT KGI Sekuritas, menyusul proses penawaran saham perdana atau IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang bermasalah. Inti persoalannya? Keterlibatan orang dalam perusahaan sekuritas itu dalam pemesanan jatah saham.
Denda yang harus ditanggung KGI Sekuritas tidak main-main: Rp3,4 miliar. Namun begitu, hukuman itu tak cuma soal uang. Izin usaha mereka sebagai Penjamin Emisi Efek alias underwriter juga dibekukan. Masa bekunya satu tahun penuh, dihitung sejak surat sanksi resmi dikeluarkan. Perusahaan dengan kode broker DH itu jelas harus menelan pil pahit.
Menurut OJK, sanksi ini diberikan karena KGI Sekuritas terbukti melanggar aturan anti-pencucian uang dan pencegahan terorisme. Pelanggaran spesifiknya terletak pada prosedur Customer Due Diligence atau CDD yang diabaikan terhadap empat investor: Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti. Padahal, CDD itu fundamental untuk mengenali profil nasabah.
Keanehan mulai terendus dari formulir pembukaan rekening mereka. Kapasitas finansial yang tercantum di dokumen itu janggal. Sangat tidak masuk akal bila dibandingkan dengan besarnya pesanan saham IPO yang mereka ajukan. Lalu, dari mana sebenarnya uang mereka berasal?
Penelusuran OJK pun membongkar skemanya. Ternyata, aliran dananya berasal dari pihak luar. Pada suatu hari di awal Desember 2021, tepatnya tanggal 3, seorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer dua dana besar ke Susaedi Munif: Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar.
Tak hanya itu. Di hari yang sama, Susaedi juga menerima Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih. Total uang yang mengendap di rekeningnya saat itu membengkak menjadi hampir Rp62 miliar.
Uang sebesar itu kemudian dipecah-pecah dan disalurkan ke rekening keempat investor tadi Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura. Mereka lalu menyetorkannya ke rekening di KGI Sekuritas pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021. Tujuannya jelas: sebagai modal memborong saham IPO IPPE. Manuver ini berhasil; ketiganya Bonaventura, Irma, dan Elwill akhirnya dapat jatah saham. Belakangan terungkap, mereka punya hubungan afiliasi dengan pegawai internal KGI Sekuritas sendiri.
Gelombang sanksi ini juga menyapu pucuk pimpinan. Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, ikut kena getahnya. OJK menjatuhkan denda pribadi sebesar Rp650 juta untuknya. Lebih dari itu, Antony dilarang beraktivitas di pasar modal untuk 18 bulan ke depan.
OJK menilai Antony gagal menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sebagai pemimpin diabaikan. Kelalaian direksilah yang pada akhirnya membuka celah bagi pelanggaran serius aturan anti-pencucian uang ini terjadi. Kasus ini jadi pengingat keras bagi seluruh pelaku di industri jasa keuangan.
Artikel Terkait
IHSG Ditutup Menguat 1,49 Persen ke Level 6.218,86 pada Sesi Pertama Perdagangan
45 Emiten Jadwalkan Pembagian Dividen pada Juni 2026, INTP Tertinggi Rp468 per Saham
CTBN Bagikan Dividen Rp372,17 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Rupiah Terperosok ke Rp17.885 per Dolar AS, Dipicu Ketegangan Global dan Impor Minyak Tinggi