Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:25 WIB
Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru

Roy Suryo merasa heran. Bagaimana bisa berkas kasus yang menjeratnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sudah dilimpahkan ke kejaksaan? Menurut mantan Menpora itu, prosesnya terburu-buru. Hak-haknya sebagai tersangka, katanya, belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan,” ujar Roy Suryo dalam tayangan Kompas TV, Senin (12/1/2026).

“Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya.”

Dia bersikukul bahwa berkas yang dikirim itu tidak lengkap. Roy bahkan meramalkan jaksa akan mengembalikan berkas tersebut nantinya. “Bukan meyakini karena memang syaratnya begitu. Jadi kan belum semua hak-hak dari kami itu dipenuhi,” tegasnya.

Kekecewaannya terutama pada janji penyidik yang menurutnya mengumbar akan memeriksa ahli dan saksi yang meringankan dari pihaknya. Padahal, nama-nama dan kontak mereka sudah diberikan. Tapi sampai sekarang, pemeriksaan itu tak kunjung dilakukan.

Roy Suryo yakin unsur pidana dalam kasus ini tidak akan “bunyi”. Dia dengan lantang membela diri. “Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos itu, saya enggak ada di lokus itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs),” ungkapnya.

“Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya. Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?,” tukasnya.

Di sisi lain, tersangka lain, Rismon Sianipar, juga punya keluhan serupa. Dia mempertanyakan mengapa permintaan pihaknya untuk uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke sejumlah institusi seperti BRIN dan UI belum dilaksanakan. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.

“Ahli yang mereka panggil menuduh kami melakukan manipulasi dokumen elektronik. Itu kan dari pendapat ahli yang dipanggil oleh kepolisian,” kata Rismon.

“Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing.”

Relawan Minta Segera Ditahan

Suara berbeda justru datang dari kubu lain. David Pajung, relawan pendukung Prabowo-Gibran, malah mendesak agar Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa segera ditahan.

Menurut David, penyidik sudah terlampau melayani berbagai permintaan para tersangka, termasuk menggelar perkara khusus. Justru yang dia lihat, proses hukum berjalan lambat, padahal alat bukti sudah menumpuk lebih dari 700 barang bukti, puluhan saksi ahli, dan ratusan saksi pendukung.

“Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap… Sudah permintaan para para tersangka ini sudah dilayanin. Lalu kemudian kenapa belum baru hari ini diajukan?,” katanya.

David khawatir, kelambanan ini justru dimanfaatkan untuk menciptakan kisruh dan polarisasi baru di masyarakat. “Karena apa? Karena begitu lambatnya aparatur mengambil tindakan paraas. Padahal semua berkas-berkas pendukung sudah lengkap,” ujarnya.

Karena itulah, harapannya jelas: “Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun.”

Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan

Sebelumnya, kepastian soal pelimpahan berkas ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. “Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” katanya dalam konferensi pers, Senin lalu.

Sekarang, tinggal menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan dari Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), para tersangka akan diserahkan.

Lalu, bagaimana dengan lima tersangka di klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis? Menurut Iman, kelimanya baru akan diperiksa pekan depan. Meski begitu, dua nama terakhir, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah mengajukan restorative justice atau upaya damai.

“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” jelas Iman.

Kasus ini sendiri menjerat delapan tersangka dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU ITE. Perjalanannya masih panjang, dan tampaknya setiap pihak punya narasinya sendiri-sendiri.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar