Suasana di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Senin (13/4) lalu terasa khidmat. Di tempat itu, Bupati Malang M Sanusi secara resmi melantik ratusan pejabat tepatnya 447 orang. Mereka mengisi berbagai posisi, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga fungsional.
Namun, satu nama yang mencuri perhatian adalah Ahmad Dzulfikar Nurrahman. Dia adalah putra kandung Bupati Sanusi sendiri, dan kini resmi memimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pelantikan anak pejabat ini tentu saja sensitif. Tapi, Sanusi tak sendirian melantik keluarga. Bersamaan dengan Dzulfikar, tiga pejabat eselon II lain juga dikukuhkan. Nurrahman (bukan keluarga) memimpin Satpol PP, lalu Sujarwo Ady Wijayanto mengepalai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara Astri Lutfiatunnisa dipercaya memegang Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam arahan panjangnya, Sanusi berusaha menegaskan bahwa semua ini bagian dari strategi besar. Mutasi dan pelantikan ini, katanya, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini komitmen Pemkab Malang dalam menjalankan sistem manajemen kepegawaian yang baik," ujar Sanusi, seperti dilaporkan detikJatim.
Ia meminta semua pejabat baru memegang teguh pakta integritas yang sudah diikrarkan. Soal pengawasan, Sanusi bilang timnya akan ketat memantau kinerja para ASN. Tapi pengawasan itu, klaimnya, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tujuannya cuma satu: memastikan profesionalisme dan akuntabilitas kerja benar-benar jalan.
Di sisi lain, isu integritas dan jual-beli jabatan seperti jadi momok. Sanusi pun memberikan peringatan keras. Dia menjamin proses seleksi berjalan bersih, tanpa transaksi.
"Jual beli jabatan tidak ada. Yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar, bilang ke saya. Kita harus hentikan semua ini, itu sudah melanggar sumpah," tegasnya tanpa tedeng aling-aling.
Bupati juga mengingatkan lagi poin-poin krusial dalam pakta integritas. Larangan menerima atau memberi hadiah dan gratifikasi dalam bentuk apa pun ditegaskan ulang. Ancaman sanksi tegas digaungkan bagi pelanggar.
"Pakta integritas ini tidak boleh dilanggar. Kalau dilanggar, ya nanti ada sanksinya," tambah Sanusi, menutup peringatannya.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Kemensos Rp205 Miliar untuk 75 Ribu KK Korban Banjir
Tiket Festival Lampion Waisak 2026 di Borobudur Resmi Dibuka
Pemerintah Diversifikasi Pasokan Minyak, Buka Kerja Sama dengan Rusia
Motor Listrik Jarak Jauh 300 Km Mulai Hadir, Pasar Indonesia Ditunggu 2026