Kejaksaan Agung kembali membuat kejutan. Kali ini, mereka menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan suap. Penetapan ini tentu saja menimbulkan gelombang reaksi.
Dari kantor Ombudsman sendiri, responsnya datang dengan cepat. Mereka mengeluarkan pernyataan resmi yang intinya meminta maaf kepada publik. Menurut mereka, kasus yang menjerat Hery ini adalah kejadian lama, terjadi di periode sebelumnya, yakni antara 2021 hingga 2026.
"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik," bunyi keterangan itu, yang dikutip Kamis (16/4/2026).
Tak cuma menyesalkan peristiwa ini, mereka juga berjanji bakal tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Komitmen untuk mengawasi pelayanan publik dengan integritas penuh, katanya, tidak akan goyah.
Di sisi lain, sikap terhadap proses hukum juga jelas. Ombudsman menyatakan bakal menghormati sepenuhnya proses yang berjalan di Kejagung.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," tegas mereka.
Nah, ada satu poin penting yang mereka tekankan. Ombudsman mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini pesan yang jelas, sekaligus pengingat di tengah hiruk-pikuk pemberitaan.
Artikel Terkait
Trump Minta Paus Pahami Realitas Kejam Iran Sebelum Bersuara
Pemerintah Percepat Restitusi Pajak bagi Wajib Pajak Patuh
AS Tolak Proposal Rusia untuk Tampung Uranium Iran yang Diperkaya
Ekonomi China Tumbuh 5% di Kuartal I 2026, Lampaui Proyeksi di Tengah Gejolak Global