Presiden Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan Sebelum Upacara Hari Lahir Pancasila

- Senin, 01 Juni 2026 | 09:45 WIB
Presiden Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan Sebelum Upacara Hari Lahir Pancasila

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri upacara persemayaman mantan Menteri Pertahanan, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada hari ini. Kehadiran kepala negara dalam prosesi penghormatan terakhir itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

“Insyaallah, rencananya demikian,” ujar Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi media, Senin, 1 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa agenda persemayaman tersebut akan berlangsung sebelum Presiden Prabowo bertolak menuju Kementerian Luar Negeri untuk menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. “Rencana demikian, sebelum ke Kemlu,” ungkapnya.

Ryamizard Ryacudu, yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan periode 2014–2019, meninggal dunia pada Minggu, 31 Mei 2026, pukul 14.03 WIB. Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang Cardiac Intensive Care Unit (CICU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 76 tahun. Penyebab kematiannya disebutkan karena sakit.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh pihak Kementerian Pertahanan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa informasi mengenai wafatnya tokoh militer senior itu telah diterima pihaknya. “Benar, kami mendapat informasi berita duka cita bahwa telah meninggal dunia Bapak Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu pada hari ini, Minggu 31 Mei 2026 pukul 14.03 WIB di RSPAD,” katanya saat dikonfirmasi.

Saat ini, jenazah almarhum tengah menjalani proses pemulasaraan sebelum dibawa ke rumah duka di kawasan RSPAD. Sementara itu, rencana pemakaman telah ditetapkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, jadwal dan detail lebih lanjut masih menunggu keputusan dari pihak keluarga. “Rencana selanjutnya masih menunggu dari pihak keluarga,” demikian pernyataan resmi yang diterima.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar