Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:25 WIB
Roy Suryo Protes: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dibilang Cacat dan Terburu-buru

Suara berbeda justru datang dari kubu lain. David Pajung, relawan pendukung Prabowo-Gibran, malah mendesak agar Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa segera ditahan.

Menurut David, penyidik sudah terlampau melayani berbagai permintaan para tersangka, termasuk menggelar perkara khusus. Justru yang dia lihat, proses hukum berjalan lambat, padahal alat bukti sudah menumpuk lebih dari 700 barang bukti, puluhan saksi ahli, dan ratusan saksi pendukung.

“Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap… Sudah permintaan para para tersangka ini sudah dilayanin. Lalu kemudian kenapa belum baru hari ini diajukan?,” katanya.

David khawatir, kelambanan ini justru dimanfaatkan untuk menciptakan kisruh dan polarisasi baru di masyarakat. “Karena apa? Karena begitu lambatnya aparatur mengambil tindakan paraas. Padahal semua berkas-berkas pendukung sudah lengkap,” ujarnya.

Karena itulah, harapannya jelas: “Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun.”

Polisi Kirim Berkas ke Kejaksaan

Sebelumnya, kepastian soal pelimpahan berkas ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. “Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” katanya dalam konferensi pers, Senin lalu.

Sekarang, tinggal menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan dari Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), para tersangka akan diserahkan.

Lalu, bagaimana dengan lima tersangka di klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis? Menurut Iman, kelimanya baru akan diperiksa pekan depan. Meski begitu, dua nama terakhir, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah mengajukan restorative justice atau upaya damai.

“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” jelas Iman.

Kasus ini sendiri menjerat delapan tersangka dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal seperti Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU ITE. Perjalanannya masih panjang, dan tampaknya setiap pihak punya narasinya sendiri-sendiri.


Halaman:

Komentar