Suasana malam di sejumlah titik rawan Surabaya pekan lalu ternyata tak semulus yang dibayangkan. Polisi berhasil menggagalkan aksi "perang sarung" yang nyaris memicu tawuran antar pemuda. Tak tanggung-tanggung, 16 orang diamankan dalam patroli intensif itu. Yang bikin was-was, sebagian dari mereka ketahuan membawa senjata tajam.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, operasi ini digelar selama sepekan penuh di lokasi-lokasi yang memang sudah dipantau.
"Total yang diamankan ada 16 orang, tersebar dari tiga lokasi utama," jelas Erika.
Lokasi itu adalah Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto. Pernyataannya itu disampaikan Sabtu lalu, 28 Februari 2026.
Nah, penanganannya pun tidak main-main. Para pelaku tak cuma dikenai tindak pidana ringan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 soal senjata tajam. Ini jelas memberi bobot lebih serius pada kasus mereka.
"Di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, ada 9 orang. Satu diproses dengan UU Darurat, delapan lainnya sebagai pengikut. Lalu di daerah Tambaksari, tepatnya Jalan Kenjeran dan Bogen, kami amankan 5 orang. Terakhir, di Simokerto, 2 orang," rinci Erika.
Dari penjelasannya, yang diproses pidana adalah mereka yang kedapatan membawa senjata. Jenisnya beragam, mulai dari celurit, besi, sampai pipa yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Barang-barang itu jelas punya potensi bahaya yang tinggi.
Jadi, aksi yang awalnya mungkin dianggap sekadar "keributan biasa" ini berhasil dicegah sebelum meluas. Patroli rutin rupanya masih jadi senjata ampuh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor dengan Modus Jualan Roti Keliling
Wamen Haji Lepas Petugas Kloter Pertama yang Bertugas Terlama ke Arab Saudi
Pakar: Gencatan Senjata AS-Iran Masih Bisa Diperpanjang dengan Syarat
Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Dilanjutkan Pagi Ini