Polisi Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor dengan Modus Jualan Roti Keliling

- Jumat, 17 April 2026 | 08:20 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor dengan Modus Jualan Roti Keliling

Polisi baru saja membongkar peredaran gelap ratusan obat keras di Parung, Bogor. Yang menarik, pelakunya beraksi dengan modus yang cukup kreatif: berkeliling jualan roti. Obat-obatan yang disita itu antara lain tramadol dan hexymer.

Menurut Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, pengungkapan kasus ini terjadi Kamis lalu, tepatnya lewat tengah malam di sekitar Pasar Parung.

"Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer," jelas Maman.

"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," tambahnya.

Awalnya, polisi mendapat sejumlah laporan tentang maraknya tramadol ilegal di wilayah itu. Penyidikan pun digelar, yang akhirnya membawa petugas pada seorang pria berinisial BEM (51).

Modusnya memang cerdik. BEM berpura-pura menjadi penjual roti keliling. Dengan kedok itu, ia leluasa mendatangi berbagai lokasi tanpa mencurigakan. Ternyata, di balik dagangannya itu, ia mengedarkan obat-obatan terlarang.

Nah, soal obatnya sendiri, tramadol itu sebenarnya pereda nyeri sintetis golongan opioid. Hexymer punya sifat antikolinergik. Keduanya legal kalau pakai resep dokter, tapi belakangan sering disalahgunakan.

Pelaku perdagangan gelap ini makin kreatif saja menyembunyikan aksinya. Mereka pernah memanfaatkan toko kelontong, bahkan toko obat. Sekarang, giliran gerobak roti keliling yang jadi tameng.

BEM akhirnya diamankan di Parung. Operasi ini menunjukkan bagaimana peredaran obat keras ilegal terus mencari celah, dengan cara-cara yang kadang tak terduga.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar