Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dinilai Ciptakan Benturan Yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Militer

- Rabu, 03 Juni 2026 | 03:00 WIB
Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dinilai Ciptakan Benturan Yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Militer

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara Andrie Yunus, meskipun berkasnya telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, memicu perdebatan hukum mengenai batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. Pakar hukum Agus Widjajanto menilai situasi ini sebagai benturan yurisdiksi yang nyata dan berpotensi menimbulkan dualisme penanganan perkara jika tidak diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Agus, persoalan utama terletak pada kompetensi absolut lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 65, apabila terdakwa berstatus prajurit TNI aktif, maka Peradilan Militer-lah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

"Ini merupakan situasi benturan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer. Ketika putusan praperadilan PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan, sementara perkara yang sama sudah dilimpahkan ke Peradilan Militer dan sedang menunggu putusan, maka muncul persoalan kewenangan yang harus dilihat berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, KUHAP Pasal 1 angka 10 mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta sah atau tidaknya penetapan tersangka. Lebih lanjut, Pasal 82 KUHAP menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya mengikat terhadap perkara yang sedang diperiksa dalam lingkungan peradilan umum.

"Begitu berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer dan mulai disidangkan di Pengadilan Militer, maka yurisdiksi peradilan umum pada prinsipnya telah berakhir. Dalam kondisi tersebut, Pengadilan Negeri tidak lagi memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang sudah menjadi kewenangan peradilan militer," kata Agus.

Agus menegaskan bahwa secara hierarki dan kompetensi peradilan, putusan praperadilan PN Jaksel tidak dapat membatalkan atau menghentikan proses yang sedang berjalan di Pengadilan Militer. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan asas kompetensi absolut serta prinsip ne bis in idem, yang mencegah suatu perkara yang sama diperiksa berulang kali oleh lembaga yang berbeda.

"Pengadilan Militer memiliki kedudukan yang setara dengan Pengadilan Negeri, tetapi memiliki kewenangan khusus terhadap anggota TNI aktif. Karena itu, PN Jaksel tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Oditur Militer maupun hakim militer menghentikan atau mengubah proses yang sedang berjalan," katanya.

Ia menambahkan bahwa perintah kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap Peradilan Militer. "Paling jauh putusan itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Oditur Militer, tetapi tidak bersifat mengikat dan tidak wajib diikuti," ujarnya.

Agus juga mengingatkan adanya risiko benturan putusan apabila perkara tersebut tetap berjalan pada dua jalur yang berbeda. Menurutnya, apabila Pengadilan Militer nantinya menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, sementara putusan praperadilan menyatakan penyidikan harus dilanjutkan, maka akan muncul dua putusan yang secara substansi saling bertentangan.

"Dalam kondisi demikian, yang memiliki kekuatan hukum terhadap pokok perkara tetap putusan Pengadilan Militer, karena pengadilan itulah yang berwenang mengadili substansi perkara," tegasnya.

Selain itu, terdapat pula risiko terjadinya dualisme penyidikan apabila Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap peristiwa hukum yang sama. "Kalau penyidikan tetap diteruskan untuk peristiwa yang sama, maka akan muncul dua proses hukum terhadap satu perkara. Ini berpotensi bertentangan dengan prinsip ne bis in idem sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana," kata Agus.

Dari sisi terdakwa, Agus menilai situasi tersebut dapat menjadi materi keberatan atau eksepsi dalam persidangan militer. "Terdakwa dapat mengajukan keberatan bahwa perkara yang sama telah menjadi objek pemeriksaan melalui praperadilan dan pada saat yang sama sedang diadili di Peradilan Militer. Argumentasi seperti itu tentu wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim militer dalam proses persidangan," ujarnya.

Agus melihat setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan PN Jaksel mengeluarkan putusan tersebut. Pertama, majelis hakim praperadilan kemungkinan tidak memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Oditurat Militer untuk disidangkan. "Bisa jadi pemohon praperadilan tidak menyampaikan bahwa perkara sudah P-21 dan sudah memasuki tahap persidangan militer. Akibatnya, hakim hanya melihat bahwa penyidikan oleh Polda belum dihentikan secara formal," katanya.

Kedua, terdapat kemungkinan persoalan administratif di tingkat penyidik. Menurut Agus, secara administratif bisa saja Polda Metro Jaya belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga secara formal penyidikan dianggap masih berjalan meskipun berkas fisik perkara sudah berada di tangan Oditur Militer. Ketiga, terdapat kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak pelapor untuk mengembalikan perkara ke ranah peradilan umum dengan argumentasi bahwa tindak pidana yang diduga terjadi merupakan delik umum, bukan delik yang menjadi kewenangan peradilan militer.

"Namun apabila terjadi sengketa kewenangan seperti itu, mekanisme penyelesaiannya bukan melalui praperadilan, melainkan melalui Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 142 KUHAP," katanya.

Menurut Agus, apabila Oditur Militer dan penyidik kepolisian sama-sama mengklaim memiliki kewenangan atas perkara yang sama, maka pihak yang berwenang menyelesaikan konflik tersebut adalah Mahkamah Agung. "Pasal 142 ayat 2 KUHAP memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menentukan apakah suatu perkara menjadi yurisdiksi peradilan umum atau peradilan militer. Karena itu, MA merupakan pihak yang memiliki kewenangan final dalam menyelesaikan sengketa kompetensi tersebut," jelasnya.

Dalam praktiknya, Agus memperkirakan Pengadilan Militer akan tetap melanjutkan persidangan hingga menjatuhkan putusan. "Putusan Pengadilan Militer nantinya akan menjadi res judicata atau putusan yang berkekuatan hukum dan mengikat. Sementara itu, Polda Metro Jaya pada prinsipnya hanya dapat membuat laporan atau penyidikan baru apabila terdapat peristiwa pidana lain yang berbeda dan belum pernah diperiksa," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa upaya hukum terhadap putusan praperadilan tidak akan menunda jalannya proses di Peradilan Militer. "Kalaupun ada upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan praperadilan, hal itu tidak menunda pelaksanaan proses dan putusan yang sedang berjalan di Pengadilan Militer," ujarnya.

Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Agus memberikan ilustrasi sederhana. Dia mengajak untuk membayangkan ada dua institusi penegak hukum yang berbeda. Ketika seorang prajurit TNI aktif sudah diserahkan beserta berkas perkaranya kepada Polisi Militer dan proses persidangan akan berlangsung, maka institusi lain tidak dapat lagi mengambil alih perkara tersebut. Sebab, meskipun praperadilan dapat menguji tindakan penyidik kepolisian, putusan tersebut tidak dapat menarik kembali perkara yang sudah berada dalam kewenangan absolut Peradilan Militer.

Agus menegaskan secara hukum putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tetap sah dalam konteks menguji tindakan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, putusan tersebut tidak dapat mengesampingkan kewenangan Peradilan Militer yang telah lebih dahulu memeriksa pokok perkara. "Kesimpulannya, Peradilan Militer tetap menjadi forum yang berwenang karena memiliki kompetensi absolut terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI aktif. Dampak praktis putusan praperadilan tersebut relatif terbatas, kecuali apabila sengketa kewenangan kemudian diajukan dan diputus oleh Mahkamah Agung," pungkas Agus Widjajanto.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar