Dugaan Korupsi Jokowi: Awal dan Akhir Kasus Bermula dari Solo Menurut Pemerhati Politik
Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah mengungkapkan analisis mengejutkan mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, indikasi penyelewengan kekayaan dan kekuasaan telah terjadi sejak masa kepemimpinan Jokowi sebagai Wali Kota Solo hingga setelah lengser dari kursi kepresidenan.
"Awal korupsi di Solo, berakhir di Solo juga," tegas Rizal Fadillah dalam keterangan persnya di Bandung pada 28 Oktober 2025.
Dua Kasus Krusial di Solo
Rizal memaparkan dua kasus utama yang menunjukkan indikasi kuat penyelewengan kewenangan selama periode kepemimpinan Jokowi di Solo:
1. Pelepasan Aset Hotel Maliyawan Tawangmangu
Kasus pertama terjadi pada periode 2011-2012, dimana Pemkot Surakarta melepas aset Hotel Maliyawan Tawangmangu tanpa persetujuan DPRD. Tanah seluas 7.000 meter persegi di Tawangmangu merupakan milik Pemprov Jawa Tengah, sementara bangunan hotel dibiayai dari APBD Pemkot Surakarta.
Yang menjadi sorotan, tanpa persetujuan DPRD, Jokowi disebut memindahtangankan aset strategis tersebut kepada pemilik PT Sritex, Lukminto. "Ini pelanggaran hukum sekaligus indikasi kuat kolusi antara Jokowi dengan Lukminto. Bau korupsi kasus ini sangat menyengat," tegas Rizal.
2. Rumah Hadiah Negara di Colomadu
Kasus kedua menyoroti penerimaan rumah hadiah negara di Colomadu pasca Jokowi pensiun pada 2024-2025. Meski diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978, pelaksanaannya melalui Permenkeu No. 120/PMK-6/2022 disebut membuka peluang korupsi.
Empat Indikasi Penyimpangan Rumah Hadiah Negara
Rizal memaparkan empat indikasi penyimpangan dalam kasus rumah hadiah negara:
Pertama, terjadi perubahan luas tanah dari semula 9.000 meter persegi menjadi 12.000 meter persegi. Penambahan 3.000 meter persegi tersebut milik seseorang bernama Joko Wiyono yang dibayar dengan dana APBN. "Siapa Joko Wiyono ini tidak jelas. Diduga kedua Joko itu adalah orang yang sama," ungkapnya.
Kedua, ditemukan konflik kepentingan antara Jokowi dengan Mensesneg Pratikno dan Menkeu Sri Mulyani dalam pengelolaan proyek.
Ketiga, terjadi lonjakan nilai dan luas rumah hadiah negara yang melebihi ketentuan pada masa presiden sebelumnya.
Keempat, penunjukan langsung kontraktor PT Tunas Jaya Sanur tanpa lelang untuk proyek bernilai besar, yang disebut melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021.
"Serakah sekali Jokowi hingga tanah negara 12.000 meter persegi dimakannya. Ia lupa bahwa sebenarnya kebutuhan manusia hanya dua meter saja: kuburan kematian," pungkas Rizal menutup keterangannya.
Artikel Terkait
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa