Korupsi Jokowi Dimulai dan Berakhir di Solo? Ini Fakta Mencengangkan yang Baru Terungkap

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Korupsi Jokowi Dimulai dan Berakhir di Solo? Ini Fakta Mencengangkan yang Baru Terungkap

Kasus kedua menyoroti penerimaan rumah hadiah negara di Colomadu pasca Jokowi pensiun pada 2024-2025. Meski diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978, pelaksanaannya melalui Permenkeu No. 120/PMK-6/2022 disebut membuka peluang korupsi.

Empat Indikasi Penyimpangan Rumah Hadiah Negara

Rizal memaparkan empat indikasi penyimpangan dalam kasus rumah hadiah negara:

Pertama, terjadi perubahan luas tanah dari semula 9.000 meter persegi menjadi 12.000 meter persegi. Penambahan 3.000 meter persegi tersebut milik seseorang bernama Joko Wiyono yang dibayar dengan dana APBN. "Siapa Joko Wiyono ini tidak jelas. Diduga kedua Joko itu adalah orang yang sama," ungkapnya.

Kedua, ditemukan konflik kepentingan antara Jokowi dengan Mensesneg Pratikno dan Menkeu Sri Mulyani dalam pengelolaan proyek.

Ketiga, terjadi lonjakan nilai dan luas rumah hadiah negara yang melebihi ketentuan pada masa presiden sebelumnya.

Keempat, penunjukan langsung kontraktor PT Tunas Jaya Sanur tanpa lelang untuk proyek bernilai besar, yang disebut melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021.

"Serakah sekali Jokowi hingga tanah negara 12.000 meter persegi dimakannya. Ia lupa bahwa sebenarnya kebutuhan manusia hanya dua meter saja: kuburan kematian," pungkas Rizal menutup keterangannya.


Halaman:

Komentar