Bayar zakat fitrah lewat aplikasi atau website? Praktik ini makin umum saja beberapa tahun belakangan. Tak cuma zakat, infak dan sedekah pun kini bisa ditunaikan dengan beberapa kali ketuk di layar ponsel. Tapi, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Apakah sah?
Menurut KH Muzaini Aziz, Anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, cara digital untuk membayar zakat itu diperbolehkan.
“Pembayaran secara digital sah, asalkan dapat dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang ditunaikan disalurkan dengan benar,” tuturnya.
Jadi, kuncinya ada di penyaluran yang tepat. Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) memandangnya sebagai bentuk mewakilkan zakat. Terutama jika aplikasi itu dikelola langsung oleh lembaga amil zakat resmi yang bertindak sebagai wakil kita.
Lalu, bagaimana dengan niatnya? Soal ini, NU menjelaskan bahwa niat bisa dilakukan saat proses pembayaran berlangsung. Misalnya, ketika menekan tombol ‘bayar’ atau saat transfer dana sedang diproses. Mereka merujuk pada pendapat Syekh Mahfudz Termas dalam kitab Hasyiah at-Tasmasi.
“Kesimpulannya niat boleh dilakukan saat menetapkan kewajiban zakat, atau bersamaan dengannya, atau saat menyerahkan zakat kepada wakil, atau memisahnya,”
Begitu bunyi kutipannya.
Nah, ada satu hal lagi yang sering jadi pertanyaan. Pembayaran online otomatis pakai uang, bukan beras. Padahal, mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Tapi tenang, membayar dengan uang tunai sebenarnya juga dibolehkan, sebagai bentuk penyesuaian nilai.
Dari penjelasan MUI dan NU tadi, kesimpulannya cukup jelas: bayar zakat fitrah secara online itu hukumnya boleh. Namun begitu, kita harus benar-benar jeli memilih lembaga amilnya. Cari yang amanah dan terpercaya, agar zakat kita sampai ke tangan yang berhak.
Sebagai gambaran, untuk Ramadan dan Idulfitri tahun ini, BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai itu setara dengan 2,5 kilogram beras jenis yang biasa kita konsumsi sehari-hari.
Intinya, kemudahan teknologi memang seharusnya mempermudah juga ibadah kita. Asal, kita tetap cermat dan punya niat yang tulus.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun