Pagi itu, angka berbicara. Enam ratus lima puluh dua. Bukan sekadar statistik, tapi jejak tubuh, nama, dan luka yang tersebar dari Jakarta Utara hingga Mataram. Indonesia pasca Agustus 2025 menampilkan wajah yang muram. Sebuah negara yang merespons protes rakyat bukan dengan dialog, melainkan dengan penangkapan massal.
Tabir itu dibuka tanpa basa-basi dalam sebuah konferensi pers Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Mereka menyebutnya pembungkaman yang masif, terstruktur, dan sistemik. Datanya dihimpun dari jejaring masyarakat sipil dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga akhir 2025, meski dengan catatan: akses terbatas dan transparansi negara yang minim. Pola represinya sudah terbaca jelas, bahkan sebelum angka-angka itu berhenti bertambah.
Sebanyak 652 warga ditangkap pasca gelombang aksi Agustus hingga September 2025. Dari jumlah itu, 522 orang masih mendekam di balik jeruji. Lalu ada 88 yang sudah divonis bersalah, 17 dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya, dan 24 orang lainnya entah di mana keberadaannya tak diketahui. Yang paling menyayat: satu nyawa melayang dalam status tahanan politik di Surabaya.
Namanya Alfarisi bin Rikosen. Satu nama itu membuat semua angka kehilangan sifat netralnya.
Peta penangkapannya menunjukkan Jakarta Utara sebagai episentrum, dengan 70 orang dijemput paksa. Disusul Makassar 51 orang, Bandung 46, Jakarta Pusat 45, dan Surabaya 37. Tapi jangan salah, represi ini bukan cuma urusan kota besar. Lihat saja Kabupaten Kediri yang mencatat 26 penangkapan, atau Blitar dan Solo yang masing-masing 32 orang. Data itu bicara jelas: ini bukan insiden lokal, melainkan operasi nasional yang menjalar hingga ke tingkat kepolisian resor.
Yang bikin merinding justru pasal-pasal yang dipakai. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama jadi senjata andalan, menjerat ratusan orang. Lalu ada Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 214 tentang perlawanan terhadap aparat, hingga pasal-pasal karet dalam UU ITE. Beberapa orang dikenai lebih dari satu pasal sekaligus. Di sini, hukum seolah bekerja bukan sebagai penimbang keadilan, tapi lebih sebagai alat penekan.
Menurut sejumlah saksi, respons negara terhadap gelombang protes itu bisa dibilang represi terbesar pasca Reformasi 1998. Penangkapan sewenang-wenang, kekerasan fisik, penetapan tersangka tanpa bukti memadai, hingga pembatasan akses bantuan hukum semua terjadi berulang di berbagai daerah. Di Jakarta Utara, keluarga melaporkan pemukulan berat yang menyebabkan cedera serius. Di Jakarta Pusat, ada korban yang mengalami kekerasan brutal hingga terancam perubahan postur tubuh permanen. Laporan serupa mengalir dari Malang dan NTB, termasuk dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual selama pemeriksaan.
Di sisi lain, GMLK membaca pola ini sebagai warisan lama yang diperbarui. Istilah ‘dalang’ yang akrab di era Orde Baru muncul kembali dalam narasi keamanan, dibarengi pelabelan makar dan terorisme. Kriminalisasi, bagi mereka, tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari politik ketakutan yang disengaja untuk mengecilkan ruang kritik. Demokrasi mungkin tetap ada sebagai prosedur, tapi ruang politik yang substantif dipersempit lewat represi hukum dan aparat.
Deklarasi nasional GMLK yang dibacakan pada 12 Januari 2026 menempatkan semua ini dalam konteks yang lebih luas. Mereka menyebut Agustus 2025 sebagai letupan akumulasi kemarahan rakyat. Kontradiksi kesejahteraan kian tajam. Pengangguran terbuka masih berkisar 5,5 persen itu artinya lebih dari delapan juta orang. Harga beras medium menembus Rp15.000 per kilogram, cabai rawit merah sempat melambung ke Rp120.000 per kilogram, sementara minyak goreng bertahan di kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.
Pada saat yang sama, iuran BPJS dan PPN naik, beban pajak daerah meningkat. Ironisnya, di tengah tekanan hidup yang mencekik itu, negara justru menggelontorkan tambahan tunjangan bagi DPR dan Polri senilai sekitar Rp3,5 triliun pada tahun anggaran 2025, plus suntikan dana Rp200 triliun ke sektor perbankan. Jika pakai indikator kemiskinan Bank Dunia ambang batas pendapatan Rp1,51 juta per bulan maka sekitar 68,3 persen penduduk Indonesia tergolong miskin. Bagi GMLK, data ini bukan sekadar angka. Ini adalah latar objektif mengapa jalanan akhirnya meledak.
Dari pembacaan itulah deklarasi sikap disusun. GMLK menuntut pembebasan seluruh tahanan politik tanpa syarat, penghentian total kriminalisasi, pencabutan pasal-pasal karet, serta pengusutan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Mereka juga menyerukan konsolidasi nasional gerakan rakyat dan solidaritas terbuka di setiap persidangan tahanan politik.
Artikel ini tak hendak ditutup dengan slogan. Mungkin lebih tepat dengan kesunyian yang ditinggalkan oleh satu nyawa yang hilang di balik jeruji. Alfarisi bin Rikosen. Namanya mengingatkan kita: di balik setiap data, ada tubuh yang menanggung harga keberanian. Angka 652 bukan akhir cerita. Ia adalah penanda bahwa sejarah sedang bergerak, dan bahwa pembungkaman yang terlalu lama dibiarkan justru sedang menuliskan bab perlawanan berikutnya.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Unhas Tanggapi Laporan Pungli Terhadap Pengusaha Rental Papan Ucapan di Area Kampus
Warga Jemur Gabah di Badan Jalan Bypass Mamminasata, Lalu Lintas Tetap Ramai