BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Ini

- Rabu, 18 Maret 2026 | 12:50 WIB
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Ini

Ramadan hampir berakhir, dan bagi umat Muslim, ada satu kewajiban lain yang harus diselesaikan sebelum salat Id: zakat fitrah. Zakat ini, yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, punya makna yang dalam secara harfiah berarti 'kembali pada kesucian'. Ia menjadi penyempurna ibadah puasa kita selama sebulan penuh.

Nah, soal besaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah mengeluarkan ketetapan untuk Ramadan tahun ini. Setiap jiwa diwajibkan membayar senilai Rp50.000. Angka ini setara dengan 2,5 kilogram beras, atau kalau diukur dalam liter, kira-kira 3,5 liter. Penetapan ini, menurut BAZNAS, sudah mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah. Tujuannya jelas, agar tak memberatkan.

Di sisi lain, bagi mereka yang benar-benar tak sanggup berpuasa karena uzur tertentu, ada ketentuan fidyah. Besarannya ditetapkan Rp65.000 per hari untuk setiap orang.

Lalu, bagaimana cara membayarnya? Pada prinsipnya, kita punya dua pilihan: bayar dengan uang tunai sebesar nominal tadi, atau langsung dengan beras sesuai takarannya. Yang penting, prosesnya harus selesai sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Jangan sampai telat.

Namun begitu, tidak semua orang diwajibkan membayar. Syarat utamanya, seseorang harus mampu mencukupi kebutuhan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama Ramadan. Artinya, golongan yang justru berhak menerima zakat seperti fakir dan miskin tentu saja dibebaskan dari kewajiban ini.

Kalau Anda memilih bayar di masjid, caranya cukup sederhana. Pertama, hitung dulu jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Siapkan uang atau beras sesuai hitungan itu. Setelah itu, datangi masjid terdekat atau posko amil zakat yang terpercaya. Serahkan pada amilnya, dan jangan lupa baca niat.

Membaca niat ini bagian yang krusial. Lafalnya berbeda, tergantung untuk siapa zakat itu diberikan.

Untuk diri sendiri, bacalah: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala". Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

Sedangkan jika menanggung seluruh keluarga, ucapkan: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’na yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala". Ini berarti niat mengeluarkan zakat untuk diri sendiri dan semua orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Dengan menyempurnakan kewajiban ini, kita tak hanya membersihkan harta, tapi juga berbagi kebahagiaan. Biar Idulfitri nanti betul-betul menjadi hari kemenangan untuk semua.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler