KPK Targetkan Seluruh Kasus Lama Tuntas pada 2026

- Rabu, 03 Juni 2026 | 03:30 WIB
KPK Targetkan Seluruh Kasus Lama Tuntas pada 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian sejumlah kasus lama yang hingga kini masih dalam proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu menargetkan seluruh perkara yang belum rampung pengusutannya dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa percepatan ini menjadi atensi serius bagi jajarannya. Ia menjelaskan bahwa perkara-perkara yang disebut sebagai carry over atau warisan dari tahun-tahun sebelumnya akan menjadi prioritas utama.

“Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan lakukan proses percepatan penyelesaian perkara ini karena memang ini juga jadi atensi, untuk perkara-perkara carry over. Artinya yang perkara-perkara lama, insyaallah kita akan selesaikan di tahun 2026,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Di sisi lain, proses pengusutan sejumlah kasus menghadapi kendala teknis. Beberapa di antaranya terkait skala prioritas penanganan perkara dan ketergantungan pada pihak eksternal, seperti keterangan dari para ahli. Ketergantungan ini, menurut Taufik, berada di luar kendali penuh KPK sehingga berpotensi memperpanjang waktu penyidikan.

“Nah itu yang di luar kewenangan kita akan menarget kapan selesai sehingga kemudian itu akan ada beberapa memakan waktu yang lama,” sebutnya.

Meskipun terdapat skala prioritas, Taufik menegaskan bahwa tidak ada satu pun perkara yang dikesampingkan. Ia memastikan seluruh kasus tetap akan diusut hingga tuntas secara berkesinambungan.

“Yakinlah bahwa tim penyidik juga akan memproses karena tadi mungkin ada perkara-perkara lain yang sedang menjadi prioritas, jadi itu tidak dilacikan sebetulnya tapi kemudian itu akan jadi prioritas berikutnya,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar