KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan prosedur pemeriksaan rutin terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan rasuah yang tengah ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan harapannya agar Yaqut dapat memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan mengungkap perkara ini secara terang benderang. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, lembaga antikorupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pokok permasalahan dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji yang bertujuan untuk mempercepat masa tunggu antrean jemaah. Dari total tambahan tersebut, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, sejumlah pihak justru membagi tambahan kuota tersebut secara rata, masing-masing 50 persen. Tindakan inilah yang kemudian menjadi sorotan dan dasar penyidikan KPK. Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar