Dukcapil Jakarta Pusat Buka Posko Layanan Administrasi Darurat bagi Korban Kebakaran Kemayoran

- Rabu, 03 Juni 2026 | 03:50 WIB
Dukcapil Jakarta Pusat Buka Posko Layanan Administrasi Darurat bagi Korban Kebakaran Kemayoran

Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka posko layanan administrasi kependudukan darurat bagi warga terdampak kebakaran di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, pada Selasa, 2 Juni 2026. Posko ini didirikan untuk memudahkan para penyintas yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada dokumen kependudukan akibat musibah kebakaran.

Kepala Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kemayoran, Ismawati, menjelaskan bahwa layanan jemput bola ini memungkinkan warga mengurus berbagai dokumen penting secara langsung di lokasi pengungsian. Dokumen yang dapat diproses meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).

"Kami buka layanan jemput bola agar warga terdampak kebakaran bisa mengurus dokumen kependudukan mereka yang terbakar," ujar Ismawati dalam keterangan resmi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Untuk mendukung operasional posko, Dukcapil Kecamatan Kemayoran mengerahkan lima petugas serta dua unit mesin fargo yang digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan. Hingga pukul 15.00 WIB pada hari pertama pembukaan, petugas telah menerima dan memproses ratusan permohonan dari warga terdampak.

"Hingga pukul 15.00, kami sudah memproses permohonan 128 KTP. Serta, 24 KTP sudah terdistribusi atau diambil langsung penyintas kebakaran," kata Ismawati.

Sementara itu, posko administrasi kependudukan direncanakan akan tetap beroperasi dalam beberapa hari ke depan. Ismawati menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan durasi operasional posko berdasarkan perkembangan jumlah penyintas yang mengajukan permohonan di lokasi pengungsian.

"Kami akan membuka posko adminduk menyesuaikan perkembangan jumlah penyintas yang mengajukan permohonan di posko pengungsian," tutupnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar