Seorang suami guru sekolah dasar di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial D, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid kelas 5 SD. Perbuatan itu diduga berlangsung sejak tujuh bulan terakhir di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan itu bukan kali pertama terjadi. "Bukan baru sekalilah ini tindak pidananya. Jadi secara pastinya belum bisa dipastikan anak itu. Kalau penjelasan dari korban kemarin itu sekitar 7 bulanlah. Sejak mulai awal tahun gambaran waktunya. Bukan berarti terus, istilahnya kayak setiap hari bukan, atau rutin bukan. Tapi pernah beberapa kali gitu," kata Benjamin, Jumat (24/7).
Meski demikian, D tidak mengakui perbuatannya. Motif di balik tindakan tersebut pun belum dapat dipastikan. "(Motif atau kelainan) itu belum bisa dipastikan. Karena kan tindakan terlapor (D) sendiri tidak diakui," ujar Benjamin. Kendati demikian, D telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu angkat korban melapor ke polisi pada Senin (4/5) lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Korban diketahui seorang yatim piatu yang diasuh oleh ibu angkatnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, modus pelaku adalah membujuk korban dengan meminjamkan ponsel untuk bermain game. Saat korban lengah, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan sodomi.
Laporan dari Bulan Mei Tetap Diproses
Benjamin menjelaskan, proses penyelidikan laporan yang masuk sejak Mei memang memakan waktu. Hal ini sempat memicu demonstrasi warga yang menuntut kasus ini segera diusut tuntas. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena korban sulit menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Polisi pun akan mendampingi korban dengan ahli psikologi.
"Korban agak sulit menjelaskan terkait kejadian ini, karena ada kekuranganya tadi. Jadi kita harus memeriksa ahli psikologi lagi untuk menyatakan bahwa keterangan anak ini bisa dipertanggungjawabkan dan setiap pemeriksaan juga kita dampingi konselor," ujar Benjamin. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan. "Untuk kasusnya selama ini sebenarnya progress. Tapi mungkin karena ada gerakan dari beberapa masyarakat kan gitu. Bukan tidak kita progress ataupun bukan ada kendala, kita progress kok selama ini," sambungnya.
D telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Sementara itu, istri D yang juga seorang guru SD korban, berinisial AIK, masih berstatus sebagai saksi. D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Guru SD di Tanjungbalai Diduga Cabuli Murid Bersama Suami, Warga Seret ke Polisi
Rumah ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga karena Dugaan Pelecehan Anak
Warga Amankan Guru SD di Tanjung Balai yang Diduga Cabuli Murid Bersama Suami
Pelecehan Seksual di TransJakarta, Pelaku Diamankan Petugas