Kejaksaan Agung memastikan proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru akan berjalan setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan hal tersebut menanggapi status Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait ASABRI.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus tak lama setelah kediamannya digeledah polisi. Perkara yang menjeratnya kini tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Meski berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Febrie secara administratif masih tercatat sebagai jaksa. Namun, Rudi tidak merinci posisi penugasan terkini Febrie. "(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," katanya singkat.
Artikel Terkait
Hotman Paris Tanggapi Hujatan Usai Bela Eks Jampidsus: Itu Biasa bagi Pengacara
Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus dari Polri Tak Berdasar Hukum
Jaksa Agung Minta Jajaran Perkuat Sinergi dan Koordinasi Internal