Kejaksaan Agung membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah itu akan ditempuh jika Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhinya.
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi menyatakan, penyidik dapat melakukan upaya paksa jika Febrie tetap tidak hadir. Hal itu diatur dalam Pasal 28 KUHAP, yang memungkinkan penyidik dengan bantuan pejabat berwenang menghadirkan tersangka secara paksa.
"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujar Rudi.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang menyeret Febrie. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Total nilai barang bukti mencapai Rp476 miliar.
Artikel Terkait
Hotman Paris Tanggapi Hujatan Usai Bela Eks Jampidsus: Itu Biasa bagi Pengacara
Jaksa Agung Tegaskan Tim 9 Tetap Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus dari Polri Tak Berdasar Hukum
Proses Etik Febrie Adriansyah Ditunda hingga Perkara Pidana Inkrah