Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tak Hadir Pemeriksaan

- Jumat, 24 Juli 2026 | 14:50 WIB
Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tak Hadir Pemeriksaan

Kejaksaan Agung membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah itu akan ditempuh jika Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhinya.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Rudi menyatakan, penyidik dapat melakukan upaya paksa jika Febrie tetap tidak hadir. Hal itu diatur dalam Pasal 28 KUHAP, yang memungkinkan penyidik dengan bantuan pejabat berwenang menghadirkan tersangka secara paksa.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujar Rudi.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang menyeret Febrie. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Total nilai barang bukti mencapai Rp476 miliar.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags