Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terus berjalan. Burhanuddin menegaskan, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono tetap memegang kendali penanganan perkara tersebut.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Meski Kuntadi telah dilantik sebagai Jampidsus baru, koordinasi tetap berada di bawah Jamwas. Namun, dukungan administratif dan teknis akan tetap diberikan oleh Jampidsus.
Rudi Margono menyampaikan apresiasi atas dukungan publik terhadap Tim 9. "Terima kasih kepada rekan-rekan media. Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut," ucap Rudi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Tanggapi Hujatan Usai Bela Eks Jampidsus: Itu Biasa bagi Pengacara
Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus dari Polri Tak Berdasar Hukum
Proses Etik Febrie Adriansyah Ditunda hingga Perkara Pidana Inkrah