Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan orang yang mengirimkan korban ke Libya. Para pelaku menjanjikan korban akan diberangkatkan ke Turki, namun kenyataannya mereka justru ditempatkan di Libya secara ilegal.
"Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (24/7/2026).
Di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Mereka tidak diberi upah, mendapat kekerasan, ancaman, jam kerja yang tinggi, hingga paspor mereka ditahan.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelasnya.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, para tersangka memberikan uang kepada calon korban agar mereka bersedia berangkat. "Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta hingga 3 juta," tuturnya.
Kedua tersangka adalah R dan DY. Masing-masing memiliki peran berbeda. "Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan