Guru SD di Tanjung Balai Arak Massa, Suami Tersangka Pencabulan Murid

- Jumat, 24 Juli 2026 | 15:36 WIB
Guru SD di Tanjung Balai Arak Massa, Suami Tersangka Pencabulan Murid

Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, buka suara terkait video viral yang memperlihatkan seorang guru SD diarak massa. Guru berinisial AIK itu diduga membawa murid laki-laki kelas 5 ke rumahnya untuk dicabuli suaminya. Namun, polisi menyatakan guru tersebut tidak mengetahui perbuatan suaminya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa AIK membawa muridnya ke rumah karena paman korban kerap terlambat menjemput sepulang sekolah. "Kalau si ibu guru SD itu membawa ke rumah karena untuk korban ini kan biasa dijemput pamannya dari sekolah. Tetapi pamannya ini sering terlambat menjemput. Jadi kebetulan karena si ibu ini guru kelasnya korban, dibawalah ke rumah. Disuruh nunggu di situ. Jadi pamannya menjemput dari rumah itu," kata Benjamin, Jumat (24/7).

AIK mengaku tidak tahu bahwa suaminya, D (37), melakukan pencabulan terhadap muridnya. Korban diketahui merupakan anak yatim piatu. "Kalau keterangan si istri (guru SD), enggak tahu. Karena termasuk pelaku pun tidak mengakui perbuatannya dan istrinya pun enggak mengetahui kejadian tersebut," ujar Benjamin.

Pengakuan guru itu diperkuat oleh korban. Korban mengatakan saat dicabuli, guru SD tersebut tidak berada di tempat kejadian. "Si korban pun menyampaikan pada saat terjadinya pelecehan itu, istri selalu tidak ada di tempat. Di rumah tapi di belakang, itulah penjelasan dari korban. Bukan ada pada saat terjadi sodomi itu, di situ istrinya enggak pernah," ucap Benjamin.

Suami guru SD itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Sementara AIK masih berstatus saksi. Tersangka D dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags