Anggota Komisi IV DPR Kecam Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar, Minta Penyidikan Tak Berhenti di Satu Orang

- Jumat, 24 Juli 2026 | 16:40 WIB
Anggota Komisi IV DPR Kecam Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar, Minta Penyidikan Tak Berhenti di Satu Orang

Anggota Komisi IV DPR Rajiv mengecam keras dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mencapai Rp10,2 miliar. Ia mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2024.

“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, jika pelaku terbukti melakukan korupsi, harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan. Rajiv berharap tidak ada hukuman ringan bagi pelaku. “Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, korupsi pakan satwa berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, seperti fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik. “Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ungkap Rajiv.

Menurut Rajiv, perkara ini tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah. Ia menekankan, kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah, melainkan lembaga konservasi di luar habitat alami yang mengemban fungsi penyelamatan dan pemeliharaan cadangan genetik.

Kendati demikian, Rajiv mengatakan, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran harus diusut dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi. “Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” pungkas Rajiv.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags