Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga memotong anggaran pakan hewan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Meski kasus ini mencuat, operasional KBS dipastikan tidak terganggu. Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, menegaskan perawatan satwa dan pelayanan pengunjung tetap berjalan normal. "Untuk perawatan satwa tidak akan ada perubahan. Kami bahkan meningkatkan lebih baik lagi. Pelayanan kepada pengunjung juga demikian," ujarnya, Kamis (23/7).
Ia menambahkan, pakan dan kesehatan hewan masih sesuai porsi. "Jadi untuk satwa kita itu tidak terpengaruh dengan pakan. Semua sudah sesuai porsinya. Pada saat ini kebun binatang Surabaya satwanya baik-baik saja. Nutrisinya kita penuhi, suplemennya kita penuhi," katanya.
Kasus ini berlangsung sejak 2016 hingga 2024. Saat itu, Chairul merangkap tiga jabatan: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Modusnya, ia memerintahkan staf mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif dengan memotong anggaran pakan satwa.
Penyidik kejaksaan menduga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Akibat korupsi ini, fasilitas KBS tidak terawat, rusak, dan kotor, serta kondisi kesehatan satwa memprihatinkan karena pemangkasan anggaran pakan.
Artikel Terkait
Tuntutan 8,5-13 Tahun Penjara untuk Delapan Terdakwa Korupsi LPEI
Jokowi Tegaskan Tak Mungkin Gigit Diri Sendiri dalam Pemberantasan Korupsi
Mahfud MD: Esensi Kemerdekaan Belum Dirasakan karena Korupsi dan Ketidakadilan
Kisah Tere Liye Kehilangan Goodie Bag di Istana Negara