Dua WNA Penyelenggara Event Lari di Bali yang Larang WNI Dideportasi

- Jumat, 24 Juli 2026 | 17:24 WIB
Dua WNA Penyelenggara Event Lari di Bali yang Larang WNI Dideportasi

Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang menjadi otak di balik event lari di Bali yang melarang partisipasi WNI telah meninggalkan Indonesia. Keduanya diketahui telah terbang ke luar negeri pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengidentifikasi kedua WNA tersebut berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Mereka adalah penggagas event yang digelar oleh Entourage Bali, sebuah klub lari yang dikelola oleh dua WNA tersebut.

Meski keduanya sudah tidak berada di Indonesia, pihak Imigrasi tetap melakukan penindakan berupa penangkalan untuk mencegah mereka masuk kembali ke Indonesia. Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka selama di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian, penjamin akan diproses hukum.

Terpisah, klub lari Entourage Run telah mengeluarkan pernyataan melalui akun Instagram @entourage.runclub. Mereka menyatakan tidak pernah bermaksud bersikap tidak sopan atau melakukan diskriminasi terhadap siapa pun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags