Kejaksaan menetapkan Chairul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara Rp 10,2 miliar. Kasus ini berlangsung sejak 2016 hingga 2024, ketika Chairul merangkap tiga jabatan sekaligus: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.
Modus operandi yang dilakukan Chairul adalah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Salah satu tindakannya adalah memotong anggaran pakan satwa. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Penyidik kejaksaan juga menyebutkan bahwa fasilitas di KBS menjadi tidak terawat, rusak, dan kotor, serta kondisi kesehatan satwa ikut memprihatinkan.
Meski demikian, saat ini kondisi KBS tampak normal. Pantauan pada Kamis (23/7) menunjukkan kebun binatang masih dikunjungi wisatawan. Hewan-hewan seperti jerapah, rusa, merak, landak, dan burung terlihat di kandang masing-masing dalam kondisi sehat. Petugas kebersihan juga masih aktif membersihkan kandang.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, menegaskan bahwa satwa dalam keadaan baik. "Pada saat ini kebun binatang Surabaya satwanya baik-baik saja. Nutrisinya kita penuhi semua suplemennya kita penuhi. Perawatannya kita penuhi dengan secara maksimal seperti ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah regulasi yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi.
Artikel Terkait
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp 10,2 Miliar
Anggota Komisi IV DPR Kecam Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar, Minta Penyidikan Tak Berhenti di Satu Orang
Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tak Hadir Pemeriksaan
DPR Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya