Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar, dan dampaknya langsung dirasakan oleh satwa yang menjadi koleksi kebun binatang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada pengeluaran kas yang tidak benar dari tahun 2023 hingga 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa diduga tidak dimanfaatkan secara optimal. Akibatnya, sejumlah hewan dilaporkan mengalami penurunan berat badan, mudah terserang penyakit, bahkan mati karena kurang perawatan.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” kata Punia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah menaruh curiga terhadap laporan keuangan KBS. Ia mengaku sejak 2022 meminta audit independen karena auditor yang digunakan sebelumnya dinilai tidak objektif. “Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol sampai ke 2023. Catatannya ada, uangnya tidak ada. Loh, duitnya di mana?” ujar Eri.
Dari hasil audit independen yang melibatkan Kejati Jatim, ditemukan sejumlah penggunaan dana yang tidak dapat dijelaskan. Eri menegaskan bahwa siapa pun yang mengelola uang negara harus bertanggung jawab. “Karena ini uang rakyat, uang PAD, uang negara, maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan,” katanya.
Punia menjelaskan, dana yang diselewengkan juga berdampak pada terbengkalainya pembangunan fasilitas dan wahana di KBS, serta menurunnya kebersihan kawasan. Tim penyidik mencatat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran pakan satwa yang dicairkan dengan laporan pertanggungjawaban resmi.
Tersangka berinisial CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejati Jatim telah menahan tersangka di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Artikel Terkait
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Rp10,2 Miliar
Mantan Bupati Pekalongan Didakwa Korupsi dan Gratifikasi Rp2,89 Miliar
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Rp 10,2 Miliar, Satwa Tetap Terawat
KBS Pastikan Pakan Satwa Tetap Terpenuhi Usai Korupsi Rp 10,2 Miliar Terungkap