AS Terapkan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, Indonesia Kena 10%

- Jumat, 24 Juli 2026 | 06:30 WIB
AS Terapkan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, Indonesia Kena 10%

Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara mitra dagang, Kamis (23/7/2026), dengan besaran 10 hingga 12,5 persen. Langkah ini menyasar negara-negara yang dinilai gagal menghentikan praktik kerja paksa dalam rantai pasok mereka.

Tarif tersebut berlaku bagi mitra ekonomi utama AS, termasuk Inggris, Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan India. Mulai Jumat (24/7/2026) waktu setempat, barang impor dari negara-negara itu akan dikenakan bea masuk tambahan. Indonesia masuk dalam kategori tarif 10 persen, bersama Malaysia dan Kamboja. Secara keseluruhan, ada tiga tingkatan tarif: 10 persen, 10 atau 12,5 persen, dan 12,5 persen.

Kebijakan ini menjadi eskalasi terbaru dalam perang dagang global yang kembali memanas setelah Presiden Donald Trump menjabat pada Januari tahun lalu. Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung AS awal tahun ini memutuskan bahwa banyak tarif yang diberlakukan di bawah kekuasaan darurat bersifat ilegal. Sejak itu, presiden mencari jalur hukum lain untuk mempertahankan kebijakan perdagangan andalannya.

Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS, barang dari 60 negara terdampak mencakup 99,4 persen total impor AS. Pemberlakuan tarif baru ini bertepatan dengan berakhirnya bea masuk 10 persen yang diterapkan Trump awal tahun ini, yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung karena melanggar hukum.

“Presiden tidak akan membiarkan kebijakan perdagangan dan tujuan keseluruhannya dirusak hanya karena satu alat, mungkin dibatasi oleh pengadilan atau hal lain,” kata seorang pejabat senior Gedung Putih, Jumat (24/7/2026).

Tindakan ini juga terkait hasil penyelidikan Perwakilan Dagang AS di sejumlah negara atas dugaan kerja paksa dalam produksi barang ekspor ke AS. Negara-negara tersebut dinilai gagal mengatasi praktik itu. Tarif baru berlaku untuk hampir semua impor AS dari luar negeri, kecuali minyak, gas, dan produk yang tidak bisa dipasok dari dalam negeri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags