Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (23/7). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwanya dengan dua perkara: korupsi dan gratifikasi.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Fadia melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan itu diduga dilakukan sejak 11 Maret 2022 hingga 3 Maret 2026.
Fadia bersama sejumlah orang mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Ia kemudian mengatur agar perusahaannya itu memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Terdakwa Fadia turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT RMB dan memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” tegas Jaksa Agus Subagya dalam sidang yang dipimpin hakim Rightman M.S. Situmorang.
Perusahaan milik Fadia itu kemudian memperoleh pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar sepanjang tahun 2021 hingga 2026. Uang itu berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2,89 miliar dari para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menghadapi dakwaan itu, Fadia dan pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kepada majelis hakim, Fadia mengaku sudah memahami dakwaan tersebut.
“Intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian yang lebih lanjut, Yang Mulia. Saya akan bersikap insyaallah kooperatif dan tidak akan mempersulit dalam hal apapun dalam menjalankan persidangan ini, Yang Mulia,” ucap Fadia.
Kuasa hukum Fadia, Muhammad Fadli Nasution, menjelaskan alasan tidak mengajukan nota pembelaan. “Kami tidak mengajukan keberatan, perlawanan atau eksepsi karena kami mengerti tentang dakwaan itu ya. Format dakwaan juga sudah sesuai, identitas tadi sudah dibacakan sesuai, tempat mengadili juga sudah sesuai,” jelas Fadli.
Ia menegaskan masih ada beberapa hal yang harus dibuktikan dalam persidangan nantinya, terutama terkait keterangan saksi. “Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar, dan Bu Fadia bisa divonis yang seringan-ringannya,” kata Fadli.
Artikel Terkait
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Rp 10,2 Miliar, Satwa Tetap Terawat
Mangkir karena Sakit, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Ulang Diperiksa Kejagung
Kasus Eks Jampidsus Febrie Gerus Kepercayaan Publik pada Kejaksaan
Kepala BGN Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi, Pegawai Diminta Tetap Fokus Kerja