Imigrasi Masukkan Dua WNA Penyelenggara Event Lari Eksklusif di Bali ke Daftar Cegah Tangkal

- Jumat, 24 Juli 2026 | 15:54 WIB
Imigrasi Masukkan Dua WNA Penyelenggara Event Lari Eksklusif di Bali ke Daftar Cegah Tangkal

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan dua warga negara asing penyelenggara event lari di Bali yang melarang warga Indonesia berpartisipasi ke dalam daftar penangkalan. Kedua WNA tersebut sudah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam.

“Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Selain penangkalan, Hendarsam juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer penyelenggara kegiatan tersebut. “Jika ada WNA, langsung tangkap,” tegasnya.

Dalam keterangan yang sama, Hendarsam menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara. Orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

Event lari tersebut diketahui diselenggarakan oleh Entourage Bali. Dua WNA asal Belanda teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya telah meninggalkan Indonesia pada Rabu malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Hendarsam menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. “Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujarnya.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, komunitas lari di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan setelah hanya memperbolehkan WNA mengikuti kegiatan lari tersebut. Warga lokal yang ingin berpartisipasi ditolak. Polemik ini ramai dibahas di media sosial dan viral karena dianggap rasis dan diskriminatif.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, turut berkomentar. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Imigrasi dan kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags