Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus dari Polri Tak Berdasar Hukum

- Jumat, 24 Juli 2026 | 14:30 WIB
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus dari Polri Tak Berdasar Hukum

Kejaksaan Agung membantah anggapan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi dari Polri, termasuk perkara PT ASABRI, PT Krakatau, dan PLTU PLN, tidak memiliki dasar hukum. Lembaga tersebut justru menilai langkah ini memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menegaskan mekanisme pelimpahan kasus antarpenegak hukum bukan hal baru. Hal serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk dalam penanganan kasus ASABRI yang diterima Kejagung dari Polda Metro Jaya.

"Mohon maaf ini sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus ASABRI, pernah dengar kan? Nah kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau nggak salah waktu itu ditangani ASABRI oleh pihak Polda Metro, untuk kecepatan maka kita terimalah itu," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Rudi, pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka justru memberikan kepastian hukum karena dilakukan oleh sesama penyidik yang berwenang. "Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik," jelasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara diharapkan lebih efektif dan tidak berulang. "Jika diserahkan ke lembaga pratut (pra penuntutan) di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik karena menurut Undang-Undang 31 (tahun) 1999, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan. Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ujar Rudi.

Rudi menegaskan Kejaksaan akan tetap bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam mengusut perkara tersebut. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik secara berkala. "Nah yang menjadi penting adalah di dalam yang baru kita harus tetap sinergi dengan penyidik, apalagi dalam penanganan kasus ini. Nah nanti progres selanjutnya akan kita sampaikan," ucap dia.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah mengeluarkan empat sprindik baru yang mencakup perkara di PT Krakatau, PLTU PLN, penanganan kasus ASABRI, hingga terkait kasus penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul. Tiga sprindik diumumkan pekan lalu, sedangkan satu sprindik baru diumumkan pada 23 Juli. "Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Polres dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU," pungkas Rudi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags