Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim

- Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim

Status Bengawan Kamto berubah drastis. Komisaris Utama PT PAL yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi kredit investasi senilai Rp 105 miliar itu, kembali mendekam di balik jeruji. Dari sebelumnya hanya sebagai tahanan kota, kini ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Keputusan itu bukan datang dari jaksa begitu saja. Menurut Nolly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, langkah penahanan ulang ini dilakukan setelah ada ketetapan resmi dari majelis hakim.

"Jaksa penuntut umum kembali menahan terdakwa setelah ada keputusan atau ketetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi," jelasnya, Kamis lalu.

Perubahan statusnya jadi tahanan Lapas Kelas II A Jambi itu diputuskan dalam sidang pada Kamis, 16 April 2026. Majelis hakim waktu itu mengeluarkan Penetapan Penahanan dengan nomor 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi. Surat itu memerintahkan penahanan selama sepuluh hari, terhitung dari 16 hingga 26 April mendatang.

Nah, setelah penetapan itu keluar, jaksa pun langsung bergerak. Mereka melaksanakan perintah hakim dan membawa Bengawan Kamto kembali ke dalam sel.

Di sisi lain, proses hukumnya sendiri terus berjalan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026. Agenda yang menunggu adalah pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa beserta penasihat hukumnya. Perkara ini jelas masih panjang.

Soal penahanan ini, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, membenarkan. Ia menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan majelis hakim. Tidak ada yang melenceng.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga menyampaikan pesan ke publik. Mereka berkomitmen penuh dan meminta masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum ini. Tujuannya agar semua berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Harapannya, nanti akan lahir putusan yang benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Kini, Bengawan Kamto harus kembali menunggu di balik tembok lapas, sementara roda pengadilan terus berputar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar