Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB
Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis. Kelima terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu harus mendekam di penjara antara 9 hingga 13 tahun. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat (27/2/2026) lalu, mengakhiri proses persidangan yang cukup menyita perhatian.

Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, dengan tegas menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah.

Kalimat itu menjadi penegas dari dakwaan jaksa. Di ruang sidang yang hening, hukuman pun diumumkan satu per satu.

Nah, soal pertimbangannya, hakim punya alasan. Di satu sisi, perbuatan mereka dinilai merugikan dan tak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu yang memberatkan. Namun begitu, sikap kooperatif selama persidangan dan status sebagai tulang punggung keluarga jadi hal yang meringankan. Tapi tampaknya, bobot kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 285 triliun itu jauh lebih berbicara.

Kerugian fantastis itu sendiri, menurut dakwaan, bersumber dari dua masalah utama: aktivitas impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar