Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB
Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis. Kelima terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu harus mendekam di penjara antara 9 hingga 13 tahun. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat (27/2/2026) lalu, mengakhiri proses persidangan yang cukup menyita perhatian.

Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, dengan tegas menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"

Kalimat itu menjadi penegas dari dakwaan jaksa. Di ruang sidang yang hening, hukuman pun diumumkan satu per satu.

Nah, soal pertimbangannya, hakim punya alasan. Di satu sisi, perbuatan mereka dinilai merugikan dan tak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu yang memberatkan. Namun begitu, sikap kooperatif selama persidangan dan status sebagai tulang punggung keluarga jadi hal yang meringankan. Tapi tampaknya, bobot kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 285 triliun itu jauh lebih berbicara.

Kerugian fantastis itu sendiri, menurut dakwaan, bersumber dari dua masalah utama: aktivitas impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah.

Lalu, siapa saja mereka dan berapa hukuman yang dipikul?

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo mendapat vonis terberat, 13 tahun penjara. Mereka yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan terkait juga harus membayar denda miliaran rupiah.

Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun. Sementara dua mantan direktur, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi, masing-masing divonis 9 tahun penjara. Kelimanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti jika tak membayar.

Putusan ini jelas menjadi sinyal keras. Di sisi lain, ini juga sekadar babak baru. Kita tunggu saja apakah para terpidana akan menerima atau justru mengajukan banding.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar