Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini menempatkan delapan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) dalam pengawasan khusus. Langkah ini diambil terutama karena dua persoalan fundamental yang dihadapi para penyelenggara tersebut, yakni masalah permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui indikator TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara yang masuk dalam kategori pengawasan khusus tidak langsung dikenakan sanksi berat. Sebaliknya, mereka akan diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perbaikan ini mencakup pemenuhan kembali kewajiban permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan. Baru setelah itu, OJK akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pengawasan, yang mungkin berujung pada pencabutan izin usaha jika perbaikan tidak menunjukkan hasil.
Sementara itu, secara lebih luas, OJK mencatat bahwa dari total 94 penyelenggara pindar yang ada, sebanyak 14 perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Menurut Agusman, kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum ini sangat dipengaruhi oleh kondisi dan karakteristik usaha masing-masing. Faktor-faktor seperti kinerja keuangan, prospek bisnis, serta strategi permodalan baik melalui penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger menjadi penentu utama. Semua itu, lanjutnya, juga harus mempertimbangkan profil risiko dan kondisi pasar yang ada.
Agusman menambahkan bahwa tata kelola perusahaan dan model bisnis yang dijalankan merupakan faktor krusial yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan industri dan perlindungan konsumen secara keseluruhan.
Dari sisi kualitas kredit, OJK mengidentifikasi adanya 19 penyelenggara pindar yang memiliki rasio TWP90 di atas lima persen per April 2026. Agusman menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi ini dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar dari para peminjam. Meskipun demikian, ia optimistis bahwa TWP90 industri pindar ke depan akan tetap terjaga, kendati tetap dipengaruhi oleh dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing perusahaan.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujar Agusman.
Untuk menjaga tingkat TWP90 tetap sehat, para penyelenggara didorong untuk memperkuat manajemen risiko, menerapkan sistem credit scoring berbasis data, serta memperketat proses penagihan dan prinsip kehati-hatian. Upaya ini menjadi krusial di tengah pertumbuhan industri yang masih positif. Pada April 2026, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp102,07 triliun, dengan TWP90 berada di posisi 4,62 persen.
Di sisi lain, kinerja keuangan industri pindar menunjukkan perbaikan signifikan. Pada periode yang sama, industri ini mencatatkan pertumbuhan laba tahunan yang impresif sebesar 71,43 persen (yoy) menjadi Rp0,96 triliun. Dari segi pendanaan, bank masih menjadi sumber dominan dengan nilai mencapai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan. Dominasi ini dipengaruhi oleh kapasitas pendanaan bank yang besar serta stabilitas likuiditas yang mereka miliki. Sementara itu, pendanaan dari individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman menutup keterangannya.
Artikel Terkait
MPR dan PPI Kaltim Gelar Lomba Baris-Berbaris untuk Tanamkan Nilai Kebangsaan di Tengah Era Digital
Pria di Mamuju Tengah Bacok Istri dan Anak Pakai Parang, Polisi Duga Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Warga Depok Heboh Temuan Diduga Mayat Bayi di Bawah Flyover, Ternyata Bangkai Kucing
Israel Cegat Dua Proyektil dari Lebanon di Tengah Kebuntuan Gencatan Senjata dengan Hizbullah