KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:45 WIB
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Isu mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang harganya disebut-sebut mencapai Rp8,5 miliar, memang sedang ramai diperbincangkan. Tak hanya di media sosial, pemberitaan soal ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui hal itu. "Kami juga mengikuti isu pemberitaannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2).

Merespon hal ini, KPK pun memberikan peringatan. Budi menegaskan bahwa penggunaan uang untuk belanja daerah harus punya dasar perencanaan yang matang. Dan yang paling penting, sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Alasannya jelas. Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi area rawan korupsi. "Pengadaan barang dan jasa ini punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Dia melanjutkan dengan penjelasan yang lebih rinci. Mulai dari pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, hingga penurunan spesifikasi. "Semuanya harus kita lihat mekanismenya, apakah sudah dijalankan dengan benar?"

Intinya, jangan sampai terjadi kesenjangan. Kebutuhan sebenarnya untuk A, eh malah anggarannya dibelanjakan untuk B. Itu yang harus dihindari.

Peringatan KPK ini muncul setelah pernyataan Rudy Mas'ud menuai sorotan. Gubernur itu sebelumnya membela pembelian mobil tersebut sebagai upaya menjaga marwah Kalimantan Timur. Dia juga berargumen bahwa pembeliannya sudah sesuai dengan Permendagri.

Di sisi lain, tekanan tak hanya datang dari KPK. Partai Golkar sebagai tempat bernaung Rudy juga sudah angkat bicara.

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku pihaknya telah mengingatkan kadernya itu. Mereka meminta Rudy untuk lebih mendengarkan suara masyarakat, terutama dalam konteks efisiensi anggaran.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar