Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan

- Senin, 10 November 2025 | 16:00 WIB
Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan

Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, Sidang Baru Digelar 24 November 2025

Pengadilan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka dalam mega kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 10 November 2025, ini ditunda selama dua pekan ke depan.

Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada Senin, 24 November 2025.

Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapannya oleh KPK. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Respon KPK Terhadap Gugatan Praperadilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. KPK menyatakan kesiapannya untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.


Halaman:

Komentar