Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, Sidang Baru Digelar 24 November 2025
Pengadilan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka dalam mega kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 10 November 2025, ini ditunda selama dua pekan ke depan.
Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada Senin, 24 November 2025.
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapannya oleh KPK. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Respon KPK Terhadap Gugatan Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. KPK menyatakan kesiapannya untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Artikel Terkait
Pemilik DA Club 41 Bantah Pelanggaran, Sebut Penyegelan Sepihak dan Intimidasi
Jokowi dan Ijazah yang Tak Kunjung Usai: Pemaafan atau Pengalihan?
Nasib Ratusan Jemaah Umrah Terkatung di Bandara Jeddah Akibat Gangguan Teknis Pesawat
Jakarta Bernapas Lega: Kemacetan Sirna di Momen Natal 2025