Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di OKU Kurang dari 12 Jam

- Senin, 01 Juni 2026 | 07:45 WIB
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di OKU Kurang dari 12 Jam

Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Lengkiti berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban berinisial RR, yang merupakan warga desa setempat, ditemukan tewas di lokasi kejadian akibat luka senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rangkaian peristiwa dipicu oleh persoalan sepele yang berujung pada tindakan fatal. Pelaku disebutkan emosi saat bertemu korban lantaran telepon genggam miliknya yang dipinjam korban tak kunjung dikembalikan. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang merenggut nyawa korban di tempat.

Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lengkiti segera bergerak menuju lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas melakukan olah tempat, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan. Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku langsung dilakukan secara intensif.

Sementara itu, dalam proses penanganan kasus, polisi tidak hanya mengandalkan langkah represif. Pendekatan persuasif juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan keluarga pelaku. Upaya tersebut bertujuan agar pelaku bersedia menyerahkan diri, sehingga potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat dapat diminimalkan.

Strategi itu akhirnya membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan pihak keluarganya. Tanpa perlawanan, H langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan terukur dari seluruh personel di lapangan. Ia mengapresiasi respons sigap yang ditunjukkan jajarannya.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langkah-langkah kepolisian secara cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan sehingga situasi keamanan di masyarakat tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas,” tegas Kapolres OKU.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar