Terkait dengan kasus pelecehan seksual, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka. Keterangan tersangka nantinya akan disandingkan dengan alat bukti yang lainnya.
Atas perbuatannya, R terancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Buka Suara: Akui Status Pernikahan Siri dengan Inara Rusli
Surya Insomnia Bongkar Aksi Tambal Jalan di Tangsel: Gara-Gara Gilang Nih!
Bali Resmi Bekukan Izin Hotel dan Minimarket Baru
Polri Pelajari Cara Inggris Kendalikan Unjuk Rasa