Terkait dengan kasus pelecehan seksual, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka. Keterangan tersangka nantinya akan disandingkan dengan alat bukti yang lainnya.
Atas perbuatannya, R terancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Geledah Pusat Pajak, Buru Aliran Suap Pengurang Pajak
Dua Remaja Pelaku Pelecehan di Kembangan Ditangkap Usai Aksi Viral
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana, Petinggi NU Tetap Bantah Terlibat Kasus Kuota Haji
Kia Carens Facelift Siap Debut di IIMS 2026, Tanda Era Baru Kia Indonesia