Terkait dengan kasus pelecehan seksual, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka. Keterangan tersangka nantinya akan disandingkan dengan alat bukti yang lainnya.
Atas perbuatannya, R terancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Segera Hubungi Pemimpin Teluk Usai Serangan AS-Israel ke Iran
Trump Janjikan Pengawalan Militer AS di Selat Hormuz, Pasar Minyak Masih Skeptis
Prabowo Gelar Pertemuan Elite Bahas Dampak Global dan Kesiapan Indonesia
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai Maret 2026