Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai Maret 2026

- Rabu, 04 Maret 2026 | 08:20 WIB
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai Maret 2026

Mulai Maret 2026 nanti, pasar Arab Saudi bakal tertutup untuk unggas dan telur asal Indonesia. Ini bukan isapan jempol belaka. Saudi Food and Drug Authority (SFDA) baru saja merilis kebijakan bernomor 6057 yang intinya melarang total impor dari 40 negara, termasuk kita. Larangan parsial juga menyasar 16 negara lain. Kabar ini tentu bikin riuh di kalangan eksportir.

Namun begitu, Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, buru-buru meluruskan. Menurutnya, ini sama sekali bukan urusan sertifikasi halal. "Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal," tegas Zulvri lewat keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

Ia menjelaskan, soal pengakuan halal Indonesia sebenarnya sudah clear. Itu sudah disepakati sejak memorandum saling pengertian antara BPJPH dan SFDA ditandatangani akhir 2023 lalu. Masalahnya, kata Zulvri, lebih ke soal kualitas dan standar kesehatan yang mesti dipenuhi.

"Lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku," ujarnya.

Nah, di sinilah pangkal persoalannya. Zulvri melihat kebijakan Saudi ini justru harus jadi momentum. Momentum untuk apa? Untuk segera memperbarui status bebas virus flu burung Indonesia di mata dunia. Soalnya, sampai sekarang, laporan terbaru World Organization for Animal Health (WOAH) per 28 Januari 2026, belum mencatat Indonesia bebas dari wabah tersebut. Status itulah yang jadi kunci.

"Kalau status bebas flu burung terealisasi, akses pasar Saudi pasti terbuka lagi," tambahnya. Ia khawatir, kalau lamban, pangsa ekspor kita bisa diambil alih pesaing dari ASEAN seperti Thailand atau Singapura yang tak masuk daftar hitam.

Memang, daftar negara yang kena larangan total ini panjang sekali. Indonesia ada di dalamnya bersama 39 negara lain, mulai dari Afghanistan, Tiongkok, India, hingga Inggris dan Jepang. Sementara larangan parsial hanya untuk wilayah tertentu diberlakukan ke sejumlah provinsi di negara seperti AS, Australia, Kanada, dan Malaysia.

Lalu, adakah jalan keluar untuk produk kita? Masih ada, sih. SFDA menyebutkan, daging unggas yang sudah diproses dengan perlakuan panas tertentu cukup untuk membasmi virus Newcastle bisa dikecualikan dari larangan. Syaratnya, prosesnya harus sesuai standar dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal yang diakui Saudi.

Di sisi lain, SFDA sendiri menyatakan akan terus meninjau ulang daftar larangan ini. Mereka akan mengikuti perkembangan laporan WOAH yang jadi acuan global untuk penyakit hewan. WOAH, yang dulu dikenal sebagai OIE, ini memang lembaga yang mengumpulkan dan merangkum data kesehatan hewan dari seluruh anggotanya. Laporannya sering jadi rujukan kebijakan perdagangan internasional.

Jadi, intinya sekarang ada kerja rumah yang mendesak. Perbarui status di WOAH, penuhi persyaratan teknis yang diminta, dan jangan sampai ketinggalan dari kompetitor. Waktunya tinggal setahun lagi sebelum larangan itu benar-benar berlaku.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar