OJK: Sejumlah Perusahaan Pembiayaan dan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal Minimum

- Selasa, 03 Maret 2026 | 18:30 WIB
OJK: Sejumlah Perusahaan Pembiayaan dan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal Minimum

Industri pembiayaan dan pinjaman online di Indonesia masih bergerak positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan yang stabil, meski di lapangan, tantangan tetap ada. Beberapa perusahaan ternyata masih kesulitan memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan regulator.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, membeberkan datanya. Dari 144 perusahaan pembiayaan, sembilan di antaranya belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar. Situasi serupa terjadi di sektor pinjaman daring (pindar), di mana 9 dari 95 penyelenggara juga belum mencapai batas Rp12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan,” ujar Agusman dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa lalu.

Rencana mereka beragam, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham lama, mencari investor baru, hingga opsi merger. OJK sendiri akan mengawasi ketat pelaksanaannya, demi menjaga keamanan nasabah dan stabilitas industri.

Lalu, bagaimana kinerja sektor ini secara keseluruhan? Ternyata cukup solid. Hingga Januari 2026, piutang pembiayaan tercatat Rp508 triliun, tumbuh 0,78% dari tahun sebelumnya. Penyumbang utamanya adalah pembiayaan modal kerja yang melesat lebih dari 10%.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar