Aturan BEI Ungkap Kepemilikan Saham Andry Hakim di RMKO dan SOTS

- Selasa, 03 Maret 2026 | 20:20 WIB
Aturan BEI Ungkap Kepemilikan Saham Andry Hakim di RMKO dan SOTS

Bursa Efek Indonesia baru saja mengubah aturan main. Kalau dulu, kepemilikan saham yang diungkap ke publik hanya yang di atas 5 persen, kini batasnya turun jadi 1 persen. Perubahan ini langsung memunculkan sejumlah nama baru di papan pengumuman, termasuk sosok yang sudah cukup familiar: Andry Hakim.

Investor sekaligus influencer saham berusia 36 tahun itu tercatat memegang saham di beberapa emiten. Data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia per Selasa (3/3/2026) mencatat, salah satunya adalah PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE). Di sana, Andry menggenggam 228 juta saham, atau setara 5,02 persen. Dengan harga saham CBRE di Rp820, nilai investasinya mencapai sekitar Rp186,8 miliar.

Sebenarnya, nama Andry di CBRE bukan hal baru karena porsinya memang sudah di atas 5 persen. Namun, aturan baru ini akhirnya mengungkap kepemilikannya di dua emiten lain: PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS).

Di RMKO, emiten kontraktor pertambangan, ia memiliki 30 juta saham atau 2,4 persen. Nilainya sekitar Rp21,75 miliar. Sementara di SOTS, kepemilikannya mencapai 39,6 juta saham (3,96 persen) senilai Rp36 miliar. Meski cukup signifikan, porsi Andry di SOTS masih kalah dari investor individu lain seperti Vonny Kristiani dan Jon Fieris.

Selain ketiga saham itu, nama Andry juga pernah muncul sebagai pemegang saham PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) emiten properti milik taipan Hermanto Tanoko dengan 9,47 juta saham.

Selama ini, Andry dikenal sebagai investor yang kerap main di saham-saham konglomerat atau 'konglo'. Salah satu yang pernah diborongnya adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) milik Agung Sedayu Group, yang dikenal sebagai saham multibagger.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar