Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba, 109 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya Disita

- Selasa, 03 Maret 2026 | 18:20 WIB
Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba, 109 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya Disita

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan narkoba yang cukup besar. Operasi ini berlangsung selama empat bulan, tepatnya dari November 2025 hingga Februari 2026. Hasilnya, 13 orang diamankan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, para tersangka ini bukanlah pelaku yang berdiri sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang menjangkau wilayah yang cukup luas.

"Dalam kurun waktu tersebut, ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatra, dan Jakarta," jelas Reynold.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Selasa (3/3/2026) itu juga memamerkan barang bukti yang disita. Jumlahnya fantastis.

Polisi menyita sabu seberat 109,8 kilogram lebih. Lalu ada lebih dari seribu butir ekstasi. Yang juga mengkhawatirkan, ada 920 cartridge berisi narkotika cair dan obat berbahaya yang mencapai 208 ribu butir. Tak ketinggalan, ganja, tembakau sintetis, dan hasis juga ikut diamankan dalam jumlah yang lebih kecil.

"Total barang bukti yang disita, sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, cartridge 920 pcs, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir," ujar Reynold merinci.

Di hadapan awak media, sebagian barang bukti itu langsung dimusnahkan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen. Sisanya, tentu saja, disimpan untuk keperluan proses hukum di pengadilan nanti.

Nilai seluruh barang sitaan itu diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Angka yang sungguh mencengangkan. Reynold juga menyebut bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan banyak orang sekitar 620 ribu jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Lalu, bagaimana ancaman hukumnya? Para tersangka tak bisa menghindar dari jerat UU Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Reynold tegas.

Ancaman hukuman yang berat itu jelas menjadi peringatan. Operasi ini mungkin baru satu bagian dari pertarungan panjang, tapi setidaknya memberi pukulan signifikan pada peredaran gelap narkoba di ibu kota dan sekitarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar