Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan bagi empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Salah satu faktor utama yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai jujur, mengakui perbuatan mereka, serta menyatakan penyesalan di hadapan persidangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV. Mereka berasal dari kesatuan yang berbeda, dengan tiga orang pertama bertugas di lingkungan TNI Angkatan Laut, sementara terdakwa IV berdinas di TNI Angkatan Udara.
“Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti rekam jejak positif para terdakwa selama berdinas. Hakim menyebut bahwa terdakwa I, II, dan III memiliki penilaian kinerja yang baik selama bertugas di TNI AL, begitu pula dengan terdakwa IV di lingkungan TNI AU. Tidak hanya itu, beberapa di antara mereka tercatat pernah mengikuti misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo, sebuah pengabdian yang turut menjadi catatan meringankan.
Di sisi lain, permintaan maaf yang disampaikan para terdakwa secara langsung di persidangan juga menjadi pertimbangan penting. Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan secara khusus kepada korban, Andrie Yunus.
“Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa,” ujar hakim menirukan pernyataan para terdakwa.
Artikel Terkait
Sooyoung dan Jung Kyung Ho Dikonfirmasi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ramalan Dukun Kembali Jadi Sorotan
KPK Kembali OTT di Sumsel, Lima ASN BPK Diamankan Terkait Suap Pemkab Muara Enim
Kemenkeu Peringatkan Video Deepfake Menteri Keuangan soal Bantuan 700 Orang Tercepat
Bayi Gajah Sumatera Lahir di Taman Nasional Tesso Nilo, Jadi Harapan Baru Konservasi