Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:50 WIB
Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI

Rapat internal Komisi XI DPR RI pada Senin (26/1/2026) akhirnya menghasilkan keputusan. Wakil Menteri Keuangan, Thomas A.M. Djiwandono, resmi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat, mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani para kandidat.

Menurut Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, keputusan itu disepakati oleh seluruh pimpinan dan delapan kelompok fraksi yang hadir lengkap. Thomas akan mengisi posisi yang ditinggalkan Juda Agung.

"Pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas A.M Djiwandono. Dan hari ini kita sepakati diputuskan bersama menjadi keputusan Komisi XI di rapat internal," ujar Misbakhun.

Prosesnya berlangsung cepat, hanya sekitar setengah jam. Ternyata, ada dua alasan kuat yang membuat Thomas diterima secara bulat.

Pertama, dia dianggap sebagai figur pemersatu. Sosoknya bisa diterima oleh semua partai politik, sebuah modal penting di gedung parlemen. Kedua, visinya dinilai sangat tepat dengan kondisi sekarang. Thomas menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Figur Bapak Thomas tadi juga menjelaskan dengan sangat bagus soal bagaimana perlunya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Sehingga memberikan penguatan terhadap pertumbuhan ekonomi itu seperti apa," jelas Misbakhun lagi.

Di sisi lain, kemampuan Thomas dalam merumuskan strategi yang lincah jadi nilai tambah tersendiri. Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang makin pelik, pendekatan yang gesit dan kolaboratif itu dianggap krusial untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Nah, setelah ketukan palu di Komisi XI, perjalanan Thomas belum sepenuhnya usai. Namanya akan dibawa ke tahap berikutnya untuk mendapatkan pengesahan resmi.

"Dan nanti akan dibawa ke DPR RI untuk disahkan dalam rapat paripurna besok (Selasa, 27/1/2026)," pungkas Misbakhun.

Kini, tinggal menunggu paripurna.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar